Perkara Napi Anak Meninggal di LPKA Dilimpahkan ke Kejari Pesawaran 

Para tersangka terancam 15 tahun

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melimpahkan berkas perkara pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan seorang napi anak LPKA Kelas II Bandar Lampung meninggal dunia ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/739/VII/2022/SPKT Polda Lampung tertanggal 12 Juli 2022 tersebut diserahkan Penyidik ke Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Kamis (10/11/2022).

"Sudah, berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur inisal RF (17), yang meninggal dunia di Lapas Anak dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynod Hutagalung saat dimintai keterangan, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Rekonstruksi Napi Anak Meninggal di Lampung, Polisi Gelar 32 Adegan!

1. Para tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU Kejari Pesawaran

Perkara Napi Anak Meninggal di LPKA Dilimpahkan ke Kejari Pesawaran Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melimpahkan tahap 2 berkas perkara pengeroyokan dan penganiayaan anak LPKA meninggal. (Dok. Polda Lampung)

Dalam pelimpahan tahap 2 ini, kata Reynold, pihaknya telah menyerahkan tanggung jawab ke-5 tersangka berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), berikut barang bukti kejahatan kepada JPU Kejari Pesawaran.

Kelima tersangka notabene merupakan rekan korban RF semasa menjalani masa tahanan di Lapas Anak itu masing-masing berinisial NP (16), IAJ (17), DSA (17), RB (17), dan RR (16).

"Dikarenakan para tersangka masih di bawah umur, pelimpahan ini juga melibatkan perwakilan pihak Bapas Bandar Lampung, Dinas Sosial Provinsi Lampung, hingga Penasehat Hukum para ABH," ungkap Reynold.

2. Para tersangka dijerat maksimal 15 tahun penjara

Perkara Napi Anak Meninggal di LPKA Dilimpahkan ke Kejari Pesawaran Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Reynold turut menjelaskan, sebagimana dicantumkan dalam berkas perkara kelima tersangka ABH bakal dijerat pelanggaran Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 c atau ayat (2) Jo Pasal 76 c, atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana tentang Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur menyebabkan meninggal dunia.

"Para tersangka sudah menganiaya korban masih di bawah umur, yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas dia.

3. Jaksa Penuntut Umum segera susun surat dakwaan

Perkara Napi Anak Meninggal di LPKA Dilimpahkan ke Kejari Pesawaran Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melimpahkan tahap 2 berkas perkara pengeroyokan dan penganiayaan anak LPKA meninggal. (Dok. Polda Lampung)

Kepala Kejari Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tahap 2 tersebut. Selain itu, pelimpahan ini juga telah dilakukan verifikasi barang bukti bersamaan penerima tersangka dari penyidik Polda Lampung.

"Kami akan segera menyusun surat dakwaan, agar perkara ini dapat segera dipersidangkan," ucapnya.

Baca Juga: [BREAKING] Polda Lampung Tetapkan 4 ABH Tersangka Pembunuhan Napi Anak

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya