Istri Minta Cerai, Suami di Bandar Lampung Culik dan Cabuli Anak Tiri
Korban dibawa ke Jakarta Selatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang ayah tega menculik anak tiri lantaran kesal lantaran sang istri memaksa minta berpisah alias cerai. Aksi penculikan itu turut diwarnai tindak pidana pencabulan terhadap korban usia 9 tahun masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Tersangka penculikan sekaligus pencabulan tersebut Dimas Yulianto (41), warga Kelurahan Sidokaton, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
"Sudah ditetapkan tersangka, penculikan ini korban dibawa pelaku ke sebuah tempat kos di wilayah Jakarta Selatan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dimintai konferensi pers, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Viral! IRT di Tulangbawang Barat Nekat Jual Perhiasan Emas Palsu
1. Tersangka membawa korban ke Jakarta
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Dennis menjelaskan, peristiwa itu dilakukan Dimas Yulianto terhadap anak tiri perempuannya, Selasa (24/1/2023). Waktu itu, korban tengah asyik bermain bersama rekan-rekannya di rumah kediaman sang nenek di Kelurahan Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung.
"Jadi korban ini memang tinggal bersama neneknya alias mertua pelapor. Sedangkan tersangka tinggal di wilayah Tanggamus dan istri atau ibu korban bekerja di Jakarta," ungkapnya.
Lebih lanjut tersangka memaksa korban naik ke atas sepeda motor untuk ikut bersamanya ke Jakarta, dengan dalih hendak menyusul sang ibu. "Dalam pelariannya membawa korban, pelaku mengancam si ibu jika tetap memaksa berpisah maka anaknya akan tetap dibawa lari, dengan ancaman 'jika tidak dapat ibunya, maka dapat anaknya pun jadi'," sambung kasatreskrim.
Baca Juga: Ribut Urusan Rumah Tangga, Pria di Mesuji Ditembak 2 Saudara Ipar