Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Viral! IRT di Tulangbawang Barat Nekat Jual Perhiasan Emas Palsu

Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Tulang Bawang Barat nekat menjual perhiasan emas palsu. (Dok. Polres Tulang Bawang Barat).

Tulang Bawang Barat, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Tulangbawang Barat nekat menjual perhiasan emas palsu. Aksi sempat beredar luas dan viral di medsos itu mengakibatkan korbannya mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Dailami mengatakan, tindak pidana penipuan modus penjualan emas palsu tersebut terjadi di Pasar Mulya Asri dan mengamankan seorang wanita inisial KTM (50), warga Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

"Benar, pelaku berhasil kami amankan saat hendak kembali menjual perhiasan palsu kedua kalinya di toko emas lainnya," ujarnya, Senin (6/2/2023).

1. Menjual emas diakui untuk menjenguk sang suami

Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Tulang Bawang Barat nekat menjual perhiasan emas palsu. (Dok. Polres Tulang Bawang Barat).

Dailami menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan tersebut menyusul laporan korban merupakan pemilik Toko Emas Bahagia. Mulanya, seorang perempuan menyambangi toko perhiasan tersebut dan mengaku akan menjual benda berbentuk gelang, diklaim pelaku logam mulia jenis emas kadar 75 persen.

Dikatakan, pelaku mengaku ingin menjual perhiasan tersebut lantaran membutuhkan uang untuk menjenguk sang suami. Kemudian pelapor melakukan pemeriksaan awal, berupa pengecekan surat dan ditimbang berat sesuai dengan surat dan terdapat kode digelang tertulis HWT750.

"Sepengetahun pemilik toko, kode tersebut adalah milik perusahaan pembuatan emas. Setelah pelapor merasa yakin, dengan tipu muslihat perempuan tersebut benda logam mulia jenis emas itu lalu dibeli seharga 8,5 juta rupiah, dengan berat 16.970 gram," terang kasatreskrim.

2. Tersangka diamankan saat hendak kembali menjual emas

Konsumen sedang berbelanja perhiasan emas dan berlian di pameran yang digelar Toko Emas Semar Nusantara di PO Hotel Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Pascapelaku meninggalkan toko, lalu pelapor Faidulloh melebur salah satu gelang telah dibeli. Ternyata, barang tersebut bukan emas melainkan berupa antara kuningan dan tembaga, barulah pelapor baru menyadari telah menjadi korban penipuan.

Setelah menerima laporan polisi korban, Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan laporan adanya warga mengamankan 1 orang perempuan. Ia diduga hendak melancarkan aksi penipuan di Pasar Mulya Asri.

"Pelaku diamankan warga saat akan menjual perhiasan di toko emas lainnya, pelaku tertangkap bersama dengan diamankannya barang bukti ke Polres Tulang Bawang Barat," terang Dailami.

3. Nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi

Pixabay

Lebih lanjut pelaku KTM kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tengah menjalani pemeriksaan intensif petugas Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP atau 263 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

"Tersangka KTM mengaku bahwa aksi penipuan dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi, karena tidak bekerja," tandas Kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us