Ilegal Fishing di Pesibar, Polisi Tangkap Pria Bawa 3.000 Benih Lobster
Terancam UU Kelautan dan Perikanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Barat, IDN Times - Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat menggagalkan aksi Ilegal fishing berupa penjualan 3.000 benih lobster. Peristiwa itu berlangsung di Jalan Lintas Barat Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Aksi penggagalan tersebut menangkap seorang terduga pelaku inisial DS (43), warga Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
"Benar, total benih lobster berhasil diamankan sebanyak 15 buah plastik bening sekitar 3 ribu benih," Kasatreskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Satriawan saat dimintai keterangan, Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga: Truk Angkut Minyak Goreng Terguling di Pesibar, Muatan Masuk Jurang
1. Perlihatkan gelagat mencurigakan dan hendak melarikan diri
Ari melanjutkan, pengungkapan kasus ilegal fishing tersebut bermula dari kecurigaan Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat terdapat dua buah boks bertuliskan 'PS' di Rumah Makan Alfajizah, Pesisir Tengah.
Pascadilakukan pemantauan, kemudian tidak berselang lama datang seorang laki-laki mengambil sekaligus membawa dua boks tersebut, serta langsung bergegas meninggalkan rumah makan.
"Melihat gelagat mencurigakan, akhirnya anggota bergegas menanyakan isi dari kedua boks. Tapi belum sempat dijelaskan terduga pelaku berusaha melarikan diri," ungkap Kasatreskrim.
Baca Juga: Polisi Ciduk Penusuk Pelajar Meninggal di Lokasi Orgen Tunggal Lambar