Hore! Provinsi Lampung Resmi Kantongi Sertifikat Hak Paten Kain Tapis
Hak paten berlaku 10 tahun dan bisa kembali diperpanjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Lampung. Itu, dikarenakan Sertifikat Merek Kain Tapis Lampung telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Sertifikat hak paten Tapis Lampung itu, diserahkan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung pada Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Riana Sari Arinal, di Mahan Agung, Kompleks Rumah Gubernur, Kota Bandar Lampung.
"Alhamdulillah di hari yang penuh barokah ini, hak cipta Tapis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah saya terima," ujar Riana, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Keren, Siswi SMK Bikin Outer dari Kain Plastik Dipadu Tapis Lampung
1. Pengajuan hak merek kain Tapis telah dilakukan sejak 2019
Riana merasa terharu bercampur gembira, seiring kain Tapi untuk Provinsi Lampung. Pasalnya, perjuangan pengajuan hak merek tersebut sudah dilakukan sejak 2019 dan baru sekarang terealisasi.
Ia pun mempersembahkan karya ini, kepada tokoh Adat Lampung dan seluruh masyarakat Lampung. "Kain Tapis adalah punya orang Lampung," ucap istri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut.
Baca Juga: Jelang 57 Tahun Provinsi Lampung, Yuk Mengenal Kain Tradisional Tapis