TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heboh Vaksin AstraZeneca, Ini Pendapat MUI dan IDI Lampung

MUI Lampung juga buka suara vaksnasi saat Ramadan

Ilustrasi vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca (www.france24.com)

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung menegaskan, vaksin jenis AstraZeneca diperbolehkan untuk dipergunakan dalam program vaksinasi nasional COVID-19.

Sekretaris MUI Lampung, Basyaruddin Maisir, mengatakan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk AstraZeneca hukumnya adalah haram. Itu karena dalam tahapan proses produksi memanfaatkan tripsin babi. Namun, untuk penggunaannya saat ini diperbolehkan atau mubah.

"Boleh (penggunaan vaksin AstraZeneca), karena menimbang saat ini adanya kondisi kebutuhan yang mendesak yang mendukung kondisi darurat syar'iy. Selain itu, sudah adanya keterangan dari ahli kompeten dan terpecaya tentang ini," ujar Basyaruddin, Kamis (25/3/2021).

1. Masyarakat Lampung harus tetap berpartisipasi terhadap program vaksinasi

Ilustrasi pengujian klinis tahap III vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Basyaruddin mengatakan, masyarakat muslim di Lampung tak perlu khawatir keberadaan vaksin AstraZeneca. Justru sebaliknya, harus tetap berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 dari pemerintah.

"Manfaat vaksin ini besar, supaya kita bisa mewujudkan kekebalan tubuh di diri masing-masing. Sehingga ke depan kita bisa terbebas dari pandemik COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: Karyawan Swasta Bandar Lampung Bisa Vaksin Gratis? Ini Kata Eva Dwiana

2. IDI Lampung sebut vaksin AstraZeneca telah melewati tahap uji klinis di BPOM

Perusahaan farmasi AstraZeneca pbs.org

Terlepas dari segala bentuk kontroversial akan adanya vaksin AstraZeneca, IDI Lampung menyatakan, masyarakat tidak perlu kahwatir, karena jenis vaksin tersebut sama seperti vaksin Sinovac.

Wakil Ketua IDI Lampung, dr Boy Zaghlul Zaini, menyatakan, searah dengan pemerintah pusat, pihaknya juga mendukung akan pendistribusian dan penggunaan vaksin AstraZeneca. Mengingat, jenis vaksin tersebut telah melewati tahap uji klinis di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"MUI juga sudah mengeluarkan fatwa, bahwa vaksin ini boleh digunakan. Selain itu, di beberapa negara AstraZeneca juga digunakan," ucap Boy.

3. Vaksin salah satu cara menghilangkan pandemik COVID-19

Ilustrasi Suasana Pandemik COVID-19 di Brazil, Amerika (ANTARA FOTO/REUTERS/Adriano Machado)

IDI Lampung turut mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti program vaksinasi COVID-19 dari pemerintah. Pasalnya, ini merupakan salah satu cara guna menghilangkan wabah tersebut.

"Tidak mungkin lah pemerintah ingin membahayakan masyarakatnya, karena ini yang terbaik untuk kita semua," ujar Boy.

Disinggung akan pendistribusian vaksin AstraZeneca, Boy mengatakan, tak tahu rinciannya. Pasalnya, terkait pendistribusian dan regulasi akan vaksin merupakan kewenangan dinas kesehatan.

"Itu kita belum dapat informasi, tapi intinya kita sangat berharap agar masyarakat Lampung seluruhnya bisa mengikuti program vaksinasi," imbuh Boy.

4. Vaksin saat bulan puasa? Hukumnya boleh

shutterstock

Terkait status hukum vaksinasi COVID-19 bagi orang berpuasa di bulan Ramadhan, Basyaruddin menjelaskan, merujuk hasil Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI pada Selasa (16/3/2021), MUI Lampung sepakat, segala bentuk vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak lah membatalkan puasa.

"Jadi muslim yang berpuasa dan harus melakukan vaksin itu hukumnya boleh. Namun ini semua sepanjang tidak menyebabkan bahaya," ucap Basyaruddin.

Adapun kriteria vaksinasi dimaksud mulai dari disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, dalam hal ini untuk meningkatkan produksi antibodi untuk menangkal COVID-19. Selain itu, hal serupa turut berlaku dengan cara injeksi intramuscular. "Artinya injeksi dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot," imbuh Basyaruddin.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Lampung Baru Capai 8 Persen, Ada Apa?

Berita Terkini Lainnya