Heboh Jalan Rusak Lampung, Kemendagri: Anggaran Infrastruktur 40 Persen
Alokasi 40 persen wajib dicapai hingga 2027
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah kabupaten/kota di Lampung memfokuskan alokasi anggaran untuk perbaikan hingga pembangunan insfrastruktur sebanyak 40 persen.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, ketentuan aturan 40 persen anggaran tersebut harus dicapai secara bertahap hingga 2027 mendatang.
"Jadi di 2027 nanti (alokasi anggaran insfrastruktur Provinsi Lampung) harus 40 persen, tetapi apabila tahun ini sudah bisa 40 persen, ya lebih bagus lagi," ujarnya usai Rapat Fasilitasi Penanganan Infrastruktur Provinsi Lampung di Hotel Golden Tulip, Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Mau Dikunjungi Jokowi Besok, 13 KM Jalan Menuju Kota Baru Rusak Parah
1. Kemendagri fasilitasi dan pendampingan khusus ke Pemprov Lampung
Dalam pertemuan rapat tersebut sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Fatoni menyampaikan, kementerian fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka membahas infrastruktur.
"Jadi hari ini berkumpul Sekda dan kepala OPD terkait dari provinsi hingga kabupaten/kota membahas secara teknis. Kemudian mengumpulkan data, menyatukan langkah sehingga dari data yang ada bisa ditentukan langkah-langkah selanjutnya," ucap dia.
Menurutnya, pembahasan rapat tersebut juga menyoal urusan perubahan anggaran, untuk keperluan infrastruktur. "Kita berikan arahan dan memberikan hasil rapat, untuk dijadikan pedomanan dalam rangka memprioritaskan khususnya penganggaran infrastruktur di Lampung," sambung pria kelahiran Kabupaten Way Kanan, Lampung tersebut.
Baca Juga: Jalan Rusak Ngebut Diperbaiki Jelang Jokowi ke Lampung? Ini Kata Arinal