TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Tegur Jurnalis Peliput Sidang Karomani, Humas PN: Miskomunikasi

Teguran saat jurnalis ambil gambar keterangan saksi

Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Karomani Cs di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengklarifikasi momen teguran Ketua Majelis Hakim terhadap seorang jurnalis tengah meliput persidangan perkara suap PMB Unila terdakwa Karomani dan kawan-kawan, Selasa (17/1/2023).

Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, teguran hakim Lingga Setiawan kepada jurnalis bernama Muhammad Arief saat mengambil gambar tersebut. Itu bertujuan agar tidak mengganggu jalan persidangan.

"Intinya bisa mengambil gambar, tapi sebelum persidangan itu ngomong dulu ke majelis hakimnya," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Penyuap Rektor Unila Divonis Penjara Denda Rp100 Juta: Saya Ikhlas

1. Kejadian dipicu miskomunikasi

Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto saat dimintai keterangan, Rabu (18/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam teknis perizinannya, Dedi melanjutkan, majelis telah mempersilahkan akan menentukan setiap sudut dikehendaki kepada awak media. Itu supaya peliputan tersebut tidak mengganggu persidangan.

Kendati misalkan terguran itu menyangkut ranah pemberitaan, maka dikatakan besar kemungkinan hal tersebut sebatas miskomunikasi antara majelis dengan sang wartawan.

"Kalau memang tentang pemberitaan, itu dikembalikan ke majelis hakim masing-masing teknisinya, tapi yang pasti minimal ada komunikasi terlebih dahulu. Mungkin kemarin ada miskomunikasi saja," ucap Humas.

2. Persidangan dinyatakan terbuka untuk umum

Tiga terdakwa suap PMB Unila jalur mandiri 2022 saat duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terlepas dari kejadian tersebut, Dedi menegaskan, persidangan terdakwa Karomani dan kawan-kawan telah dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Sehingga jelas tidak ada maksud majelis hakim untuk melarang wartawan meliput.

"Mungkin ada beberapa materi yang berkait lain, biar tidak mengganggu diperkara lain juga. Tapi saya belum tahu persisnya, yang pasti harus komunikasi dulu dengan majelis hakim. Intinya seperti itu," imbuh Dedi.

Baca Juga: Keluarga Andi Desfiandi Dorong KPK Tetapkan Tersangka Suap Lain

Berita Terkini Lainnya