Hakim Tegur Jurnalis Peliput Sidang Karomani, Humas PN: Miskomunikasi
Teguran saat jurnalis ambil gambar keterangan saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengklarifikasi momen teguran Ketua Majelis Hakim terhadap seorang jurnalis tengah meliput persidangan perkara suap PMB Unila terdakwa Karomani dan kawan-kawan, Selasa (17/1/2023).
Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, teguran hakim Lingga Setiawan kepada jurnalis bernama Muhammad Arief saat mengambil gambar tersebut. Itu bertujuan agar tidak mengganggu jalan persidangan.
"Intinya bisa mengambil gambar, tapi sebelum persidangan itu ngomong dulu ke majelis hakimnya," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Penyuap Rektor Unila Divonis Penjara Denda Rp100 Juta: Saya Ikhlas
1. Kejadian dipicu miskomunikasi
Dalam teknis perizinannya, Dedi melanjutkan, majelis telah mempersilahkan akan menentukan setiap sudut dikehendaki kepada awak media. Itu supaya peliputan tersebut tidak mengganggu persidangan.
Kendati misalkan terguran itu menyangkut ranah pemberitaan, maka dikatakan besar kemungkinan hal tersebut sebatas miskomunikasi antara majelis dengan sang wartawan.
"Kalau memang tentang pemberitaan, itu dikembalikan ke majelis hakim masing-masing teknisinya, tapi yang pasti minimal ada komunikasi terlebih dahulu. Mungkin kemarin ada miskomunikasi saja," ucap Humas.
Baca Juga: Keluarga Andi Desfiandi Dorong KPK Tetapkan Tersangka Suap Lain