Penyuap Rektor Unila Divonis Penjara Denda Rp100 Juta: Saya Ikhlas

JPU buka peluang kemungkinan tersangka penyuap lain

Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi mengaku ikhlas divonis pidana dan dinyatakan bersalah terbukti telah menyuap Rektor Unila nonaktif Prof Karomani Rp250 juta.

Keputusan vonis tersebut merujuk pernyataan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana 1,4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Saya ikhlas, saya serahkan semuanya ke penasihat hukum," ujarnya seraya meninggalkan ruang sidang Bagir Manan pascamendengar amar putusan, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: [BREAKING] Penyuap Rektor Unila Divonis Penjara, Tangis Keluarga Pecah

1. Terdakwa belum terpikir ajukan upaya banding

Penyuap Rektor Unila Divonis Penjara Denda Rp100 Juta: Saya IkhlasSidang vonis penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (18/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait kemungkinan bakal mengajukan banding usai tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir, Andi Desfiandi mengatakan, belum memikirkan upaya hukum atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

"Iya, kita lihat nanti ya," ucapnya singkat seraya digiring petugas kejaksaan menuju ruang tahanan PN Tipikor Tanjungkarang.

Disinggung mengenai banyaknya nama diduga ikut memberikan suap hingga gratifikasi kepada terdakwa Karomani, Andi menyebut sepenuhnya menyerahkan kepada penegak hukum untuk mentersangkakan pihak-pihak lainnya. "Saya serahkan kepada KPK dan majelis hakim saja," sambung dia.

2. Vonis lebih ringan dibanding tuntutan

Penyuap Rektor Unila Divonis Penjara Denda Rp100 Juta: Saya IkhlasSidang vonis penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (18/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menganggap terdakwa Andi Desfiandi terbukti telah melanggar pasal sebagaimana dakwaan alternatif kedua tim JPU KPK yaitu, Pasal 5 ayat (1) huruf b serta pasal 13 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Itu yang mana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, hal-hal memberatkan atas vonis, perbuatan terdakwa Andi Desfiandi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mencederai para calon mahasiswa Unila telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi dengan jujur.

Kemudian hal-hal meringankan Andi Desfiandi, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, bersikap sopan dalam persidangan, hingga berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat.

Diketahui, putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU telah memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

3. Tim penasihat hukum kekeh sebut terdakwa tidak memiliki niatan jahat

Penyuap Rektor Unila Divonis Penjara Denda Rp100 Juta: Saya IkhlasSidang vonis penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (18/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menyikapi keputusan tersebut, Penasihat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengaku pihaknya masih harus berdiskusi dengan sang klien terkait langkah hukum selanjutnya. Oleh karena itu, tim telah mengajukan kepada majelis hakim untuk pikir-pikir, dan diberikan waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan selama 7 hari kedepan.

Menurutnya, sebagaimana dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa telah disampaikan, Andi Desfiandi dianggap tidak bersalah dan terbukti sengaja menyuap Rektor Unila, terdakwa Karomani.

"Tidak ada meas rea (niatan jahat), bahwa beliau memberikan uang itu dikatakan sebagai sumbangan yang tujukan bukan kepada pribadi Pak Karomani. Tetapi untuk Yayasan Karomani bernama LNC," ungkap Handoko.

4. Penuntut umum buka kemungkinan tersangka penyuap lainnya

Penyuap Rektor Unila Divonis Penjara Denda Rp100 Juta: Saya IkhlasJPU KPK Agung Satrio Wibowo. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

JPU KPK, Agung Satrio Wibowo menambahkan, penuntut umum amat mengapresiasi atas putusan vonis hakim tersebut. Mengingat, majelis telah bersependapat sesuai dakwaan menyatakan Andi Desfiandi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap terdakwa Karomani.

"Jadi isi putusan ini akan kami pertimbangkan dan akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, untuk kemudian akan mengambil langkah. Apa kami banding atau kami terima, nanti kami laporkan terlebih dahulu," imbuh Agung.

Kemungkinan bakal dilakukan pengembangan tersangka penyuap Rektor Unila lainnya, Agung tegas menyampaikan hal tersebut amat memungkinkan. Mengingat, sederet nama pemberi suap hingga gratifikasi kepada Karomani telah termaktub dalam dalam surat dakwaan dan tinggal dibuktikan.

"Apakah memang ada kualitas (pemberi suap dan gratifikasi) sama dengan Pak Andi, sehingga bisa dilakukan pengembangan perkara tentu akan dianalisa semuanya, tidak menutup kemungkinan. Makanya kita buka persidangan secara terbuka umum," tandas jaksa.

Baca Juga: Warek Unila Yulianto Pernah Beri Uang Rp100 Juta ke Terdakwa Karomani

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya