Guru Ngaji Cabul Bandar Lampung Dijerat UU Perlindungan Anak
Korban berjumlah 8 anak di bawah umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih terus menyelidiki dan mendalam perkara AF (40), pelaku pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, hingga saat ini baru ada empat dari delapan korban telah membuat laporan secara resmi ke kepolisian.
“Laporan itu baru ada empat korban, kita masih menunggu jika ada laporan dari korban lainnya juga, apabila ada perbuatan serupa dilakukan pelaku AF,” ujar Ino, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: Korban Hamil Lima Bulan, Tiga Pelaku Cabul Ditangkap, Tiga Masih DPO
1. Sempat kabur dan bersembunyi di daerah Natar
Sebelum berhasil diamankan, Ino menjelaskan, pelaku sempat kabur dan berhasil diciduk di tempat persebunyiannya di daerah Natar, Lampung Selatan, Selasa (19/10/2021), yang langsung digiring ke Mapolresta Bandar Lampung.
Ino mengungkapkan, tempat tinggal pelaku merupakan tempat penitipan anak yang juga dijadikan sebagai tempat mengaji.
“Karena itu, para orangtua korban ini umumnya percaya-percaya saja untuk menitipkan anak-anak mereka di sana, karena bisa sambil diajarkan mengaji oleh pelaku,” imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Guru Ngaji Cabul di Bandar Lampung, Korban 8 Anak