TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gunakan MiChat, 2 Pemuda Jajakan Anak Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Tarif Rp250 ribu-Rp800 ribu

Unit PPA Polresta Bandar Lampung mengungkap TPPO modus praktik prostitusi online via aplikasi MiChat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus praktik prostitusi online via aplikasi MiChat. Ironisnya, kasus itu melibatkan 2 korban merupakan anak di bawah umur.

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil menangkap 2 tersangka masing-masing inisial RF (17) dan FN (19), warga Kota Bandar Lampung.

"Penangkapan kedua tersangka bersamaan dengan 2 korban anak perempuan masih di bawah umur di salah satu penginapan berada di Jalan WR Monginsidi, Bandar Lampung," ujarnya, dihadapan awak media, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Berawal 'Kenapa Liat-liat', Pemuda Way Kanan Terancam Penjara 5 Tahun

1. Patok tarif Rp250 ribu-Rp800 ribu

Unit PPA Polresta Bandar Lampung mengungkap TPPO modus praktik prostitusi online via aplikasi MiChat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain mengamankan tersangka dan korban, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti praktik prostitusi seperti uang tunai Rp200 ribu, 1 unit HP merek Vivo Y12, 1 botol minuman keras (miras), hingga sejumlah pakaian dikenakan kedua korban.

Gustomi melanjutkan, modus operandi kedua pelaku menjajakan korban kepada para pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat, dengan mematok tarif per satu kali bercinta Rp250 ribu-Rp800 ribu.

"Menurut keterangan kedua tersangka. Keduanya baru 1 kali ini melakukan transaksi prostitusi melalui medsos MiChat tersebut, karena alasan terbentur masalah ekonomi," imbuh Kanit PPA.

2. Tersangka lebih dulu memacari korban

Unit PPA Polresta Bandar Lampung mengungkap TPPO modus praktik prostitusi online via aplikasi MiChat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Gustomi juga mengungkapkan, perkenalan antara kedua tersangka dengan para korban diketahui bermula dari komunikasi singkat via medsos. Kemudian berlanjut pada hubungan asmara.

Selanjutnya, tersangka membujuk para korban untuk mendapatkan iming-iming materil berupa uang. Caranya, menjalani bisnis prostitusi online dan melayani pria hidung belang dicari via aplikasi MiChat.

"Jadi korban ini awalnya sempat dipacari dulu oleh tersangka RF, kemudian ide prostitusi online ini diunggah oleh rekan tersangka lain yaitu, FN," ungkap Gustomi.

3. Terancam UU TPPO hukuman maksimal 15 tahun penjara

Unit PPA Polresta Bandar Lampung mengungkap TPPO modus praktik prostitusi online via aplikasi MiChat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas tindak pidana tersebut, Kanit PPA Polresta Bandar Lampung menegaskan kedua tersangka kini telah menjalani pemeriksaan dan pemahaman di kantor kepolisian setempat. Selain itu, RF dan FN akan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-Undang RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Ancaman keduanya hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama bisa mencapai 15 tahun," tegas Gustomi.

Baca Juga: Lampung Berkabut, BMKG Minta Warga Tak Olahraga Berat di Luar Ruangan

Berita Terkini Lainnya