Gunakan MiChat, 2 Pemuda Jajakan Anak Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Tarif Rp250 ribu-Rp800 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus praktik prostitusi online via aplikasi MiChat. Ironisnya, kasus itu melibatkan 2 korban merupakan anak di bawah umur.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil menangkap 2 tersangka masing-masing inisial RF (17) dan FN (19), warga Kota Bandar Lampung.
"Penangkapan kedua tersangka bersamaan dengan 2 korban anak perempuan masih di bawah umur di salah satu penginapan berada di Jalan WR Monginsidi, Bandar Lampung," ujarnya, dihadapan awak media, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Berawal 'Kenapa Liat-liat', Pemuda Way Kanan Terancam Penjara 5 Tahun
1. Patok tarif Rp250 ribu-Rp800 ribu
Selain mengamankan tersangka dan korban, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti praktik prostitusi seperti uang tunai Rp200 ribu, 1 unit HP merek Vivo Y12, 1 botol minuman keras (miras), hingga sejumlah pakaian dikenakan kedua korban.
Gustomi melanjutkan, modus operandi kedua pelaku menjajakan korban kepada para pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat, dengan mematok tarif per satu kali bercinta Rp250 ribu-Rp800 ribu.
"Menurut keterangan kedua tersangka. Keduanya baru 1 kali ini melakukan transaksi prostitusi melalui medsos MiChat tersebut, karena alasan terbentur masalah ekonomi," imbuh Kanit PPA.
Baca Juga: Lampung Berkabut, BMKG Minta Warga Tak Olahraga Berat di Luar Ruangan