TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Lamteng, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Barang bukti kapal tongkang hingga alat penyedot

Ditpolairud) Polda Lampung mengungkap tindak pidana ilegal mining atau pertambangan tanpa izin pada pasir tersangka ZRW dan WYD. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung mengungkap tindak pidana ilegal mining atau pertambangan tanpa izin pasir. Pengungkapan berlangsung di Perairan Sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

Tindak pidana tersebut menangkap dua tersangka masing-masing inisial ZRW (36) dan WYD (42). Kedua tersangka diketahui merupakan pemilik kapal sekaligus pelaku penambang pasir ilegal

"Kedua tersangka diamankan awal September kemarin, Kegiatan penambangan pasir ini diduga tanpa dilengkapi izin yang sah," ujar Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono saat memimpin konferensi pers, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Tersangka Polisi Tembak Polisi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

1. Polisi amankan kapal hingga alat penyedot pasir

Ditpolairud) Polda Lampung mengungkap tindak pidana ilegal mining atau pertambangan tanpa izin pada pasir tersangka ZRW dan WYD. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bersamaan kedua tersangka, Mulyono menyampaikan, kepolisian turut mengamankan barang bukti kejahatan berupa 1 unit kapal tongkang tanpa nama bermuatan pasir lebih kurang 2 kubik milik ZRW, 1 kapal tongkang tanpa nama bermuatan 16 kubik milik WYD, 2 perahu klotok bermesin YANMAR 18 PK.

Selain itu, 2 unit mesin blower merk Donveng 2 PK sebagai alat penyedotan pasir dan 1 unit kompayer merk donveng 10 PK.

"Pengungkapan ini hasil patroli personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung bersama anggota Kapal Patroli Polisi XXV-1010, dengan menemukan kegiatan penambangan pasir tanpa dilengkapi izin yang sah," terangnya.

2. Terancam penjara 5 tahun

Ditpolairud) Polda Lampung mengungkap tindak pidana ilegal mining atau pertambangan tanpa izin pada pasir tersangka ZRW dan WYD. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Mulyono menyampaikan, kedua tersangka dan seluruh barang bukti talah diamankan di Rutan Ditpolairud Polda Lampung. ZRW dan WYD akan dipersangkakan Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu.

"Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah," tegas Dirpolairud Polda Lampung.

Baca Juga: KPK Periksa 8 Pejabat Unila di Polda Lampung

Berita Terkini Lainnya