Tersangka Polisi Tembak Polisi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Perbuatan pelaku dinyatakan tindakan tercela

Lampung Tengah, IDN Times - Polres Lampung Tengah menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, tersangka pembunuhan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Aipda Ahmad Karnain.

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Falevi Sanjaya dan disaksikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, hingga jajaran PJU maupun personel Polres setempat, di lapangan apel Polres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022).

Pelaksana upacara diketahui merujuk hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor KKEP/116/IX/2022/ tertanggal 8 September 2022, dan dikuatkan keputusan Kapolda Lampung No: KEP/629/IX/2022 14 September 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri Atas Nama, Aipda Rudi Suryanto NRP:83100554 Jabatan Bintara Polres Lampung Tengah.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat

1. Perbuatan Aipda Rudi Suryanto dianggap sebagai tindakan tercela

Tersangka Polisi Tembak Polisi Diberhentikan Tidak Dengan HormatPolres Lampung Tengah menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, tersangka pembunuhan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Aipda Ahmad Karnain. (IDN Times Istimewa)

Dalam amanatnya, AKBP Doffie menjelaskan, Aipda Rudi diputuskan telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Komisi Polri, dan Pasal 8 huruf d Pepol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, mantan Pejabat Sementara (Ps) Kanit Provos Polsek Way Pengubuan tersebut turut melanggar Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Atas perbuatan pelanggar dijatuhkan sanksi. Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai berbuat tercela. Kedua, pelanggar dikenakan sanksi pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Kapolres AKBP Doffie Falevi Sanjaya.

2. Kasus ini diharapkan menjadi bahan pembelajaran masing-masing personel kepolisian

Tersangka Polisi Tembak Polisi Diberhentikan Tidak Dengan HormatPolres Lampung Tengah menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, tersangka pembunuhan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Aipda Ahmad Karnain. (IDN Times Istimewa)

Doffie melanjutkan, sejatinya pelaksanakan Upacara PTDH dari dinas Polri digelar di hadapan jajaran personel Mapolres setempat menjadi bahan pembelajaran untuk masing-masing individu, sehingga ke depan tidak ada lagi anggota melanggar disiplin, kode etik, maupun pidana.

Meski demikian, bila kembali ditemukan pelanggaran serupa dan sejenis, maka pelaku yang bersangkutan tentu akan diproses demi menegakkan ketentuan peraturan berlaku.

"Ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan aturan, serta wujud transparansi berkeadilan," imbuh Kapolres.

3. Penanganan kasus kurang dari 14 hari

Tersangka Polisi Tembak Polisi Diberhentikan Tidak Dengan HormatPolres Lampung Tengah menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, tersangka pembunuhan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Aipda Ahmad Karnain. (IDN Times Istimewa)

Kabid Humas Polda Lampung menambahkan, kegiatan Upacara PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto merupakan wujud program transparansi Polri Presisi, yang merespons cepat penanganan kasus hingga bertransparansi berkeadilan.

Menurutnya, peristiwa penembakan terhadap korban Aipda Ahmad Karnain pada 4 September 2022 telah melalui serangkaian kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan yang cepat.

"Seperti kita ketahui, kasus ini sudah melalui tahapan rekonstruksi kasus, hingga diserahkan berkes perkara tahap satu, dan Sidang Komisi Kode Etik Polri. Semuanya kurang dari waktu 14 hari," ucap Pandra.

4. Tersangka terancam pidana pembunuhan berencana

Tersangka Polisi Tembak Polisi Diberhentikan Tidak Dengan HormatPolres Lampung Tengah menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, tersangka pembunuhan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Aipda Ahmad Karnain. (IDN Times Istimewa)

Lebih lanjut pasca selesainya Upacara PTDH tersebut, maka Aipda Rudi Suryanto sudah dinyatakan lepas dari status sebagai anggota Polri dan kini akan mempertanggungjawabkan perbuatan pidana pembunuhan dengan dipersangkakan Pasal Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP.

"Kasus ini masuk pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun," kata Pandra.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya