Gelapkan 23 Ton Arang Batok, Pria Asal Sumsel Diciduk Polisi
Korban diduga merugi hingga Rp200 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Tim Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Polres Lampung Selatan meringkus RMM (36), tersangka tindak pidana penggelapan muatan truk berisi arang batok sebanyak 23 ton, Sabtu (15/5/2021).
RMM diketahui merupakan warga Desa Bedengseng, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Sementara korban atas nama Asmar Panjaitan (42), warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Amsar merupakan pengurus penyeberangan pelabuhan setempat.
"Pelaku kita amankan pada hari Rabu kemarin (9 Juni 2021), kurang lebih sekitar pukul 10.30," ujar Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Hentikan Proyek Pembangunan Lampung City
1. Modus penggelapan dilakukan pemindahan muatan
Enrico Donald mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari tindakan ilegal pelaku yaitu, menggelapkan muatan truk berisi arang batok seberat 23 ton, Sabtu (15/5/2021).
Menurutnya, tempat kejadian perkara (TKP) berlangsung di parkiran SPBU Kota Dalam Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, tepatnya sekira pukul 12.30 WIB.
"Pemindahan muatan tersebut dilakukan pelaku berjalan mulus, lantaran dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan korban selaku pemilik muatan," kata Enrico.
Baca Juga: Mapolsek Candipuro Lampung Selatan Dibakar Massa, Ini Kata Kapolsek