Eksekusi Wabup Lamteng, Bersihkan Tempat Wudhu hingga Toilet Masjid
Pejabat langgar prokes, dihukum 90 menit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menjalani vonis hasil sidang pidana cepat Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih. Itu terkait secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker' di tengah pandemik COVID-19.
Vonis tersebut merujuk putusan hakim PN Gunung Sugih Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS tertanggal 30 Juli 2021. Dalam pelaksanaan eksekusi, terlihat Ardito mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan 'Pelanggar Prokes COVID-19', sambil membersihkan masjid.
"Pada hari ini telah dilaksanakan eksekusi putusan hakim PN Gunung Sugih, perkara pelanggaran Prokes yang dilakukan saudara Ardito Wijaya, selaku Wakil Bupati Lampung Tengah," ujar Kasi Intel Kejari Lampung Tengah, Angga Mahatama, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Tim Penyidik Cecar Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya 25 Pertanyaan
1. Eksekusi berlangsung selama 90 menit
Sebagaimana dalam petikan putusan hakim tersebut, Tama, sapaan akrabnya, menjelaskan Ardito dinyatakan bersalah telah melakukan 'Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker'.
Selain itu, sang wakil bupati juga dijatuhi sanksi administratif kerja sosial membersihkan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
"Sudah sesuai dengan putusan hakim, eksekusi vonis ini ikut dilengkapi dengan menggunakan atribut 'Pelanggar Protokol COVID-19" selama 90 menit," pungkas Tama.
Baca Juga: Wabup Lampung Tengah Ardito Divonis Bersalah Pelanggaran Prokes