Wabup Lampung Tengah Ardito Divonis Bersalah Pelanggaran Prokes 

Dikenakan sanksi administratif kerja sosial 90 menit

Lampung Tengah, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung memvonis Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker'.

Vonis bersalah Ardito Wijaya dalam perkara ini dihasilkan dari persidangan pidana cepat, dengan nomor registrasi perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns dipimpin langsung oleh hakim tunggal Aristian Akbar.

Keputusan tersebut merupakan imbas video viral beberapa waktu lalu, itu saat sang wakil bupati bernyanyi dan bergojet mengabaikan protokol kesehatan (prokes) acara resepsi pernikahan di Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Penghubuan, Lampung Tengah

Baca Juga: Tim Penyidik Cecar Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya 25 Pertanyaan 

1. Terbukti melakukan pelanggaran Perda

Wabup Lampung Tengah Ardito Divonis Bersalah Pelanggaran Prokes Amar putusan Ardito Wijaya dalam SIPP PN Gunung Sugih (IDN Times/Istimewa)

Disebutkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gunung Sugih. Hakim Aristian menetapkan Ardito terbukti bersalah, dengan melakukan pelanggaran Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020.

Pasal tersebut mencantumkan tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di daerah setempat.

"Mengadili dan menyatakan dr. Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker'," ujar Aristian, dalam bunyi amar putusan dilansir dalam laman SIPP PN Gunung Sugih, Rabu (4/8/2021).

2. Sanksi administratif kerja sosial 90 menit

Wabup Lampung Tengah Ardito Divonis Bersalah Pelanggaran Prokes Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam proses persidangan hanya berlangsung selama satu hari tersebut, Aristian juga menjatuhkan pidana sanksi administratif kepada terdakwa Ardito. Itu dengan meminta sang wakil bupati melakukan kerja sosial.

"Menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, memakai atribut yang bertuliskan 'Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19' selama 90 menit," imbuh Aristian.

3. Diwajibkan membayar biaya perkara

Wabup Lampung Tengah Ardito Divonis Bersalah Pelanggaran Prokes Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (instagram/@ardito_wijaya).

Hakim Aristian turut memberikan pidana tambahan lainnya yaitu, dengan membebankan terdakwa dengan membayar biaya perkara. "Membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah 2.000 Rupiah," ujarnya.

Atas perkara ini, Ardito pun telah mengakui sudah melakukan pelanggaran Prokes dengan tidak memakai masker. Selain itu, ia juga telah mamenyampaikan permohonan maaf semua pihak dalam perkara menjeratnya ini.

"Maaf atas video saya yang sedang viral di media sosial, tentang pada saat saya sedang menghadiri hajatan, yang pada video itu, saya seyogyanya tidak melakukan hal itu sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah," ucap Ardito.

Diketahui selain menjalani sidang vonis di PN Gunung Sugih, perkara Ardito juga masih dalam proses penyelidikan di Mapolda Lampung dan tinggal menunggu waktu penatapan sebagai tersangka atau tidak. Itu menyusul diselesaikannya proses penyidikan dan gelar perkara oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Permohonan Maaf Wabup Lamteng Ardito Wijaya Tak Pengaruhi Proses Hukum

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya