Eks Rektor UNRI Terima 111 Mahasiswa Titipan, KPK: Jadi Fakta Hukum
Fakta persidangan akan ditindaklanjuti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memastikan temuan fakta persidangan ihwal praktik ilegal titipan mahasiswa terjadi di Universitas Riau (UNRI) menjadi fakta hukum.
Fakta persidangan dimaksud yaitu, pengakuan eks Rektor UNRI Prof Aras Mulyadi mengakomodir atau menerima 111 calon mahasiswa melalui kuota Afirmasi via jalur SMMPTN (Mandiri) 2022. Itu sebagaimana mencuat dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023).
"Semua fakta persidangan akan ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa dengan mengkonfirmasi kepada para saksi lainnya, termasuk para terdakwa," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Bak Unila, Praktik Ilegal Titipan Mahasiswa Baru juga Terjadi di UNRI
1. Fakta hukum jadi langkah penuntut umum menuangkan surat tututan
Lebih lanjut disampaikan Ali, fakta hukum tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan langkah lembaga antirasuah dalam menyikapi pengakuan pria juga menjabat sebagai Ketua SMMPTN 2022 BKS PTN wilayah Barat tersebut.
Termasuk, sikap penuntut umum dalam menuangkan surat tuntutan bagi tiga terdakwa eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
"Iya akan diuraikan menjadi fakta hukum dalam surat tuntutan, bila saling bersesuaian antara fakta persidangan tersebut," imbuh dia.
Baca Juga: KPK Berpeluang Tindak Praktik 111 Mahasiswa Titipan Universitas Riau