Bak Unila, Praktik Ilegal Titipan Mahasiswa Baru juga Terjadi di UNRI 

Eks rektor Prof Aras titip 111 calon mahasiswa

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Rektor Universitas Riau (UNRI), Prof Aras Mulyadi turut menerapkan pola penitipan penerimaan mahasiswa baru (PMB) sebagaimana terjadi pada kasus di Universitas Lampung (Unila).

Fakta persidangan itu diungkap Anggota Majelis Hakim, Edi Purbanus saat mencecar sederet pertanyaan kepada Prof Aras tatkala bersaksi atas perkara suap PMB Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023).

Pola penitipan dimaksud yaitu, eks rektor UNRI memanfaatkan kuota Afirmasi diperuntukkan bagi mahasiswa berasal dari daerah khusus 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) melalui jalur penerimaan SMMPTN alias mandiri 2022.

1. Eks rektor UNRI akui titip 111 mahasiswa

Bak Unila, Praktik Ilegal Titipan Mahasiswa Baru juga Terjadi di UNRI Sumber Gambar: http://utusanriau.co

Dalam kesaksian sang mantan rektor, mulanya hakim Edi Purbanus memastikan saksi Prof Aras Mulyadi pernah menjabat sebagai rektor UNRI, yang baru saja purnatugas dari jabatan tersebut pada penghujung 2022.

"Betul," jawab saksi Aras.

"Tahun 2022, bapak juga punya titipan 111 calon mahasiswa, betul pak ya," kata hakim Edi.

"Iya," singkat saksi.

Sontak hakim langsung mendalami pengakuan sebagaimana telah termaktub dalam berita acara penyidikan (BAP) tersebut. "Bapak luluskan juga pak?," sebut hakim.

"Tidak semua," imbuh Prof Aras.

Baca Juga: Wow! Kabiro Akademik Unila Punya 2 Anak Masuk Fakultas Kedokteran 

2. Dari 111 mahasiswa titipan, 92 berhasil diterima

Bak Unila, Praktik Ilegal Titipan Mahasiswa Baru juga Terjadi di UNRI freepik

Menyimpulkan pengakuan saksi, hakim Edi Purbanus kemudian menyebutkan, dari total 111 mahasiswa titipan melalui kuota Afirmasi SMMPTN 2022 itu, terdapat 92 calon mahasiswa berhasil lulus masuk UNRI.

"Maksud saya bapak meluluskan melalui afirmasi juga, sama dengan pak Karomani ini," kata hakim.

"Betul," ucap saksi Aras.

"Betul pak ya, itu karena memang penerimaan yang SB (SBMPTN) maupun SM (SMMPTN) itu, formulasi penentuan itu memang begitu pak?," tanya Edi.

Prof Aras menyebutkan, praktik penitipan para mahasiswa dimaksud hanya dilakukannya pada jalur seleksi SMMPTN. "Kalau saya yang SB dan SN tidak pak," sambung saksi.

3. Diperoleh langsung dari para orang tua mahasiswa titipan

Bak Unila, Praktik Ilegal Titipan Mahasiswa Baru juga Terjadi di UNRI crosswalk.com

Lebih lanjut hakim turut mendalami asal-muasal memperoleh penitipan mahasiswa berjumlah 111 nama tersebut, "Kumpulan dari dekan-dekan atau bapak mengumpulkan akademika free silahkan daftar ke saya, atau gimana itu," tanya hakim Edi Purbanus.

"Tidak ada pak, kadang datang orang tua untuk menyampaikan memohon kalau ini bagaimana bisa dititipkan," ungkap saksi Prof Aras.

Alhasil, majelis hakim menilai  seluruh rektor di perguruan tinggi se-Tanah Air, berjamaah memanfaatkan kewenangannya pada kuota Afirmasi guna mengakomodir mahasiswa titipan.

"Fakta di persidangan ini adalah ternyata tidak seluruhnya keluarga besar civitas akademika universitas yang bersangkutan, buktinya kemarin ada teman jual beli mobil. Inikan gak ada kaitannya dengan afirmasi," ketus hakim.

"Gitu pak ya, bapak selaku mantan rektor UNRI," sambung Edi Purbanus.

4. Enggan ladeni pertanyaan awak media

Bak Unila, Praktik Ilegal Titipan Mahasiswa Baru juga Terjadi di UNRI Ilustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Pascapersidangan pemeriksaan saksi, Prof Aras memilih enggan berkomentar kepada awak media ihwal dugaan praktik titip menitip ratusan calom mahasiswa turut terjadi di universitas setempat.

"Kan ada di rekaman tadi (dalam persidangan," katanya.

Ia pun sigap mengatakan no comment, saat ditanya tentang kesiapan dirinya bila kemudian hari tim KPK menindaklanjuti persoalan titipan mahasiswa Unri tersebut. "No comment, no comment," tandas dia.

Baca Juga: Duh! Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Ternyata Tak Pakai Passing Grade

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya