KPK Berpeluang Tindak Praktik 111 Mahasiswa Titipan Universitas Riau 

Fakta sidang akan dianalisis pimpinan KPK

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka peluang menindaklanjuti praktik ilegal titipan mahasiswa terjadi di lingkungan Universitas Riau (UNRI).

Fakta mahasiswa titipan serupa Universitas Lampung (Unila) tersebut, itu sebagaimana disampaikan eks Rektor UNRI, Prof Aras Mulyadi mengaku menerima 111 calon mahasiswa melalui kuota Afirmasi via jalur SMMPTN (Mandiri) 2022.

"Iya kan semua hasil fakta sidang ini nanti kita laporkan dan akan dilihat juga oleh KPK nanti," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Asril saat dimintai keterangan pascasidang suap PMB Unila terdakwa Karomani Cs di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Bak Unila, Praktik Ilegal Titipan Mahasiswa Baru juga Terjadi di UNRI 

1. Fakta sidang akan dianalisis pimpinan KPK

KPK Berpeluang Tindak Praktik 111 Mahasiswa Titipan Universitas Riau (Logo KPK di luar gedung Merah Putih) IDN Times/Santi Dewi

Lebih lanjut Asril menjelaskan, semua proses perjalanan persidangan perkara korupsi tersebut, termasuk hari ini telah direkam dan akan disetorkan ke pimpinan lembaga antirasuah.

"Nanti pasti dilihat juga, ada semua rekamannya, ya nanti dianalisa dulu oleh pimpinan sana (KPK)," ucap dia.

Meski demikian, tim penuntut umum perkara korupsi terdakwa eks rektor Unila Cs belum dapat menyimpulkan lebih jauh, ihwal langkah tindak lanjut dimaksud tersebut. "Tergantung (unit pencegahan atau penindakan), kita belum bisa menyimpulkan, nanti urusannya di inspektorat," sambung Asril.

2. Praktik titip menitip mahasiswa diduga terjadi di seluruh perguruan tinggi

KPK Berpeluang Tindak Praktik 111 Mahasiswa Titipan Universitas Riau Sumber Gambar: http://utusanriau.co

Merujuk fakta persidangan menyangkut urusan kuota Afirmasi pada jalur SMMPTN, Asril menduga, praktik titip menitip calon mahasiswa baru itu terjadi hampir di seluruh universitas se-Tanah Air.

"Ya, kalau kita lihat fakta ini, ya mungkin dari cerita fakta hampir seluruhnya (perguruan tinggi)," imbuh dia.

3. Eks rektor UNRI enggan ladenin pertanyaan awak media

KPK Berpeluang Tindak Praktik 111 Mahasiswa Titipan Universitas Riau Prof Aras Muliyadi saat bersaksi di perkara PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Masih berdasarkan fakta persidangan, Prof Aras mengamini turut menerapkan pola penitipan mahasiswa baru serupa layaknya eks Rektor Unila Prof Karomani yaitu, memanfaatkan kuoat Afirmasi jalur seleksi mandiri.

Dari 111 nama mahasiswa titipan, diakui 92 nama di antaranya berhasil lulus alias diterima masuk UNRI. Pascapersidangan pemeriksaan saksi, Prof Aras memilih enggan berkomentar kepada awak media ihwal ratusan nama mahasiswa titipan tersebut.

"Kan ada di rekaman tadi (dalam persidangan," katanya.

Irit komentar juga serupa dilayangkan sang mantan rektor, saat ditanya kesiapan bila kemudian hari tim KPK menindaklanjuti persoalan titipan mahasiswa UNRI. "No comment, no comment," tandas dia.

Baca Juga: Update Suap Unila, KPK Periksa Prof Asep Sukohar hingga Warek I Unri

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya