Eks Kepala DLH Bandar Lampung Cicil Potensi Kerugian Negara Rp2,69 M
Dari total Rp6,92 miliar tersisa Rp3,05 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Sahriwansah menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara kasus korupsi pungutan retribusi sampah 2019, 2020, dan 2021 di dinas setempat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Rp2. 695.200.000.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, penitipan dilakukan terhadap salah satu tersangka tersangka korupsi tersebut merupakan upaya pengembalian total kerugian keuangan negara mencapai Rp6.925.815.000.
"Ini sebagai uang titipan untuk kerugian negara. Kenapa saya katakan penitipan? Karena nanti untuk pengembalian kerugian negara baru akan diputuskan dalam proses persidangan," ujarnya, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Korupsi Pungutan Sampah Rp6,92 Miliar, Eks Kadis dan Kabid DLH Ditahan
1. Sisa potensi kerugian keuangan negara Rp3.057.115.000
Lebih lanjut Hutamrin menyampaikan, total uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara kasus ini telah terkumpul mencapai Rp3.281.950.000. Sebelumnya, upaya serupa juga telah dilakukan salah satu tersangka lain Hayati bersama sejumlah UPT sebesar Rp586.750.000.
Alhasil, kini sisa potensi kerugian keuangan negara tidak disetorkan para tersangka ke Kas Daerah belum dipulihkan senilai Rp3.057.115.000
"Seluruh uang akan kami titipkan di rekening penampungan Kejati Lampung, di mana rekening ini tidak berbunga dan tidak bisa dipakai apapun kecuali untuk proses persidangan," kata dia.
Baca Juga: Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Uang Retribusi Sampah DLH