Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Uang Retribusi Sampah DLH 

Salah satu tersangka eks Kadis inisal SH

Bandar Lampung, IDN Times - Bidang Pidsus Kejati Lampung resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Ketiga tersangka itu masing-masing inisal SH selaku Kepala DLH Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, 2021; HF (Kabid Tata lingkungan pada DLH Kota Bandar
Lampung; dan HY (Pembantu Bendahara Penerima DLH Kota Bandar Lampung.

"Setelah penetapan ketiga tersangka ini, kita akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus tiga orang tersangka ini," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat memimpin konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer DLH

1. Kerugian negara Rp6,92 miliar

Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Uang Retribusi Sampah DLH Kejaksaan Tinggi Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Berdasarkan hasil auditor independen, Hutamrin mengungkapkan, perbuatan tindak pidana korupsi ini hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan DLH Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 tidak disetorkan ke kas daerah dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.925.815.000.

Menurutnya, terkait pemungutan retribusi persampahan pada 2019, 2020, dan 2021 DLH dikenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Pemkot Bandar Lampung. 2019 target senilai Rp12.050.000.000 dan realisasi Rp6.979.724.400; 2020 target senilai Rp15 miliar dan realisasi Rp7.193.333.000; serta 2021 target senilai Rp30 miliar dan realisasi Rp8,2 miliar.

"Ini mekanisme pelayanan dan pemungutan retribusi diatur berdasarkan Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019, tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup," terang Aspidsus.

2. Pengembalian kerugian negara baru Rp586 juta

Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Uang Retribusi Sampah DLH Ilustrasi pengembalian kerugian keuangan negara. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam proses tahap penyidikan, Hutamrin mengungkapkan, pihaknya telah menerima setoran uang pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp586.750.000. Alhasi, sisa potensi kerugian keuangan negara belum dipulihkan sebesar Rp6.339.065.000,00.

Disampaikan, pada proses pemungutan retribusi sampah bulanan DLH perbuatan ketiga tersangka tidak mempedomani Perwali Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019.

"Mereka tidak melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pendataan wajib retribusi, pembuatan buku induk wajib retribusi, penetapan (NPWRD) nomor pokok wajib retribusi daerah, dan penetapan retribusi melalui SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)," terang dia.

3. Perbuatan menyalahi UU keuangan negara hingga Perwali

Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Uang Retribusi Sampah DLH Kejati Lampung geledah Kantor BPPRD Pemkot Bandar Lampung terkait dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas perbuatan ketiga tersangka, Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menambahkan, dalam pemungutan retribusi pelayanan persampahan DLH Kota Bandar Lampung 2019, 2020, dan 2021 telah ditemukan perbuatan melawan hukum bertentangan. Itu sesuai Pasal 1 angka 15 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kemudian Pasal 16 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 4, 6, 7, 8 Perwali Bandar lampung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

"Untuk persangkaan pasal yang Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ddenga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," tandas Kasipenkum.

Baca Juga: Kejati Lampung Isyaratkan Tersangka Korupsi Sampah DLH Lebih 2 Orang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya