Korupsi Pungutan Sampah Rp6,92 Miliar, Eks Kadis dan Kabid DLH Ditahan

Penahanan di Rutan Way Hui

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga tersangka kasus korupsi pemungutan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung. Kejadian ini mengakibatkan kerugian keuangan negara RpRp6,92 miliar.

Ketiga tersangka tersebut mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Haris Fadillah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung Hayati.

"Tim penyidik telah membuat pertimbangan untuk dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung, dengan inisial S, HF dan H,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Uang Retribusi Sampah DLH 

1. Ditahan di Rutan Way Huwi

Korupsi Pungutan Sampah Rp6,92 Miliar, Eks Kadis dan Kabid DLH DitahanBidpidsus Kejati Lampung resmi tahan 3 tersangka korupsi pungutan retribusi sampah DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses penyidikan tersebut, Hutamrin menjelaskan, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi selama 20 hari ke depan, dengan opsi perpanjangan masa penahanan.

Selain itu, pihaknya juga memastikan bakal merampungkan berkas perkara ketiga tersangka. Itu guna segera dipersidangan di meja hijau PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.

"Untuk tahap dua nanti tunggu pemberkasan, secepatnya berkas akan dikirim dari tim penyidik ke penuntut umum. Bila penuntut sudah menyatakan P21, maka dilakukan penyerahan tahap dua setelah itu baru nanti proses persidangan," tegas aspidsus.

2. Satu tersangka mulai mencicil pengembalian kerugian keuangan negara

Korupsi Pungutan Sampah Rp6,92 Miliar, Eks Kadis dan Kabid DLH DitahanHayati, salah satu tersangka korupsi retribusi sampah DLH Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari tiga orang tersangka yang ditahan, Hutamrin mengungkapkan, seorang tersangka atas nama Hayati telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp108 juta. Termasuk pengembalian dari pihak UPT Rp586,75 juta.

"Untuk dua orang tersangka lain (Sahriwansah dan Haris Fadillah) belum ada pengembalian kerugian negara," ungkapnya.

Lebih jauh hasil pemeriksaan dan penyitaan sejumlah dokumen, ketiga tersangka juga telah mengakui menerima dan menyalahgunakan uang retribusi sampah. "Iya, sudah diakui terima dan mau mengembalikan secepatnya, mereka juga sudah menghitung sendiri uang yang diterimanya. Ini sudah ada iktikad, walaupun belum terlaksana," lanjut Hutamrin.

3. Diancam pasal Tipikor

Korupsi Pungutan Sampah Rp6,92 Miliar, Eks Kadis dan Kabid DLH DitahanIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan penanganan pekara, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Itu tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya