Eks Kepala DLH Bandar Lampung Cicil Potensi Kerugian Negara Rp2,69 M

Dari total Rp6,92 miliar tersisa Rp3,05 M

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Sahriwansah menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara kasus korupsi pungutan retribusi sampah 2019, 2020, dan 2021 di dinas setempat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Rp2. 695.200.000.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, penitipan dilakukan terhadap salah satu tersangka tersangka korupsi tersebut merupakan upaya pengembalian total kerugian keuangan negara mencapai Rp6.925.815.000.

"Ini sebagai uang titipan untuk kerugian negara. Kenapa saya katakan penitipan? Karena nanti untuk pengembalian kerugian negara baru akan diputuskan dalam proses persidangan," ujarnya, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Korupsi Pungutan Sampah Rp6,92 Miliar, Eks Kadis dan Kabid DLH Ditahan

1. Sisa potensi kerugian keuangan negara Rp3.057.115.000

Eks Kepala DLH Bandar Lampung Cicil Potensi Kerugian Negara Rp2,69 MCicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka Sahriwansah ke Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Hutamrin menyampaikan, total uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara kasus ini telah terkumpul mencapai Rp3.281.950.000. Sebelumnya, upaya serupa juga telah dilakukan salah satu tersangka lain Hayati bersama sejumlah UPT sebesar Rp586.750.000.

Alhasil, kini sisa potensi kerugian keuangan negara tidak disetorkan para tersangka ke Kas Daerah belum dipulihkan senilai Rp3.057.115.000

"Seluruh uang akan kami titipkan di rekening penampungan Kejati Lampung, di mana rekening ini tidak berbunga dan tidak bisa dipakai apapun kecuali untuk proses persidangan," kata dia.

2. Berkas perkara ketiga tersangka segera dilimpahkan ke penuntut umum

Eks Kepala DLH Bandar Lampung Cicil Potensi Kerugian Negara Rp2,69 MHayati, salah satu tersangka korupsi retribusi sampah DLH Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Meski pengembalian kerugian keuangan negara telah ditempuh pihak-pihak terlibat dalam kasus tersebut, Hutamrin menegaskan, penanganan perkara ketiga tersangka Sahriwansah, Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Haris Fadillah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung Hayati tetap bergulir.

Menurutnya, kini tim penyidik tengah merampungkan berkas perkara ketiga tersangka. Itu guna dapat segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk naik ke meja hijau persidangan.

"Semoga segera ada iktikad baik lainnya untuk segera dilakukan pengembalian kerugian negara. Proses persidangan tetap secepat mungkin akan kita laksanakan, tapi tentu, ini bakal kita pertimbangkan dalam proses penuntutan," ungkapnya.

3. Memungkinkan penyitaan aset milik para tersangka

Eks Kepala DLH Bandar Lampung Cicil Potensi Kerugian Negara Rp2,69 MCicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka Sahriwansah ke Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Hutamrin meyakini, pihak penyidik juga bakal menelusuri hingga menyita kepemilikan aset para tersangka, dalam rangka tindakan pemenuhan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut.

"Ini (kepemilikan para aset tersangka) bisa diproses atau disita saat penyidikan, bisa juga pada setelah putusan. Dalam arti, kita bukan hanya fokus agar perkara dapat disidangkan, ini lebih bagaimana kita bisa mengembalikan kerugian yang telah terjadi," tegasnya.

Disinggung terkait campur tangan sejumlah UPT di DLH Bandar Lampung turut andil mengembalikan biaya kerugian keuangan negara, ia menyebutkan pihak-pihak dimaksud mengakui ikut menerima aliran uang pungutan retribusi sampah.

"Mereka terima, tapi jumlahnya bervariasi. Mereka juga sudah beriktikad baik mengembalikan ada yang 2,5 juta, 10 juta, 5 juta bermacam-macam," tandasnya.

Baca Juga: Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Uang Retribusi Sampah DLH 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya