TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duo Kader NU Lampung Urung Gugat Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar 

Gugatan polemik jadwal pelaksanaan muktamar di 17 Desember

Dua kader NU Lampung gugat pelaksanaan Muktamar ke-34 NU pada 17 Desember 2021. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Duo kader Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Lampung mencabut gugatan perdata terkait rencana penjadwalan Muktamar ke-34 NU pada 17 Desember 2021. Keputusan itu lantaran PBNU secara resmi telah mengumumkan forum akbar tersebut bakal kembali dilaksanakan di 23-25 Desember 2021.

Gugatan perdata itu diketahui dilayangkan Penggugat I KH Muhsin Abdillah, Rais Syuriah PWNU Lampung dan Penggugat II H Basyaruddin Maisir, Katib PWNU Lampung. Gugatan ditujukan ke tergugat KH Miftahul Akhyar, selaku Pejabat Rais 'Aam PBNU ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

"Ya, setelah melalui berbagai pertimbangan. Kami secara resmi telah mencabut gugat tersebut tertanggal hari ini," ujar Ketua LBH NU Wilayah Lampung, Yudi Yusnandi, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Dua Kader NU Lampung Gugat Pelaksanaan Muktamar ke-34 pada 17 Desember

1. Pencabutan gugatan didasari berbagai pertimbangan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Mewakili para penggugat melalui Surat Perkara Register Nomor: 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk tersebut, Yusnandi menyampaikan telah mengajukan permohonan pencabutan gugat kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Hal tersebut seiring pembatalan terhadap pengajuan Gugatan No: 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk. "Dengan ini kami nyatakan gugatan dicabut, dengan berdasar kepada beberapa hal-hal," ujarnya.

2. Gugatan dinilai tidak lagi relevan

Logo Muktamar ke-34 NU. (dok. Panitia Muktamar ke-34 NU)

Yusnandi menambahkan, keputusan pencabutan gugatan tersebut dilatarbelakangi adanya pertemuan atau rapat gabungan antara pengurus Rais Aam PBNU dan jajaran Tanfidziah PBNU, Selasa (7/12/2021).

Pertemuan tersebut membahas mengenai kepastian tanggal pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Provinsi Lampung kembali ke penjadwalan semula yakni, 23-25 Desember 2021.

"Maka terhadap objek gugatan yaitu surat yang dibuat oleh Rais Aam PBNU No: 4272/A.I1.03/11/2021. Kami nilai tidak relevan lagi untuk digugat," tegas Yusnandi.

3. Dianggap sudah sesuai AD/ART NU

Ilustrasi Logo NU (Nahdlatul Ulama) (Dok. ANTARA News)

Dengan pertimbangan keputusan resmi PBNU itu, Yusnandi menyampaikan, hal ini dianggap sudah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi berlaku di tubuh NU.

Menurutnya, situasi ini secara substansi telah memenuhi gugatan para penggugat, sehingga kedepan tidak diperlukan proses persidangan di hadapan majelis hakim.

"Keputusan ini sudah sangat sesuai seperti apa yang kami gugat kemarin, kami juga sangat mendukung penuh pelaksanaan muktamar di Lampung jatuh pada 23 sampai 25 Desember," ungkap Yusnandi.

Baca Juga: Panitia Daerah Dukung Pelaksanaan Muktamar NU ke-34 Tetap 23-25 Desember

Berita Terkini Lainnya