Duo Kader NU Lampung Urung Gugat Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar
Gugatan polemik jadwal pelaksanaan muktamar di 17 Desember
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Duo kader Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Lampung mencabut gugatan perdata terkait rencana penjadwalan Muktamar ke-34 NU pada 17 Desember 2021. Keputusan itu lantaran PBNU secara resmi telah mengumumkan forum akbar tersebut bakal kembali dilaksanakan di 23-25 Desember 2021.
Gugatan perdata itu diketahui dilayangkan Penggugat I KH Muhsin Abdillah, Rais Syuriah PWNU Lampung dan Penggugat II H Basyaruddin Maisir, Katib PWNU Lampung. Gugatan ditujukan ke tergugat KH Miftahul Akhyar, selaku Pejabat Rais 'Aam PBNU ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
"Ya, setelah melalui berbagai pertimbangan. Kami secara resmi telah mencabut gugat tersebut tertanggal hari ini," ujar Ketua LBH NU Wilayah Lampung, Yudi Yusnandi, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Dua Kader NU Lampung Gugat Pelaksanaan Muktamar ke-34 pada 17 Desember
1. Pencabutan gugatan didasari berbagai pertimbangan
Mewakili para penggugat melalui Surat Perkara Register Nomor: 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk tersebut, Yusnandi menyampaikan telah mengajukan permohonan pencabutan gugat kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hal tersebut seiring pembatalan terhadap pengajuan Gugatan No: 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk. "Dengan ini kami nyatakan gugatan dicabut, dengan berdasar kepada beberapa hal-hal," ujarnya.
Baca Juga: Panitia Daerah Dukung Pelaksanaan Muktamar NU ke-34 Tetap 23-25 Desember