Duh! Kepala Kampung dan Sekretaris di Tubaba Korupsi Rp455 Juta
Kasus penyalahgunaan dan penyimpanan dana APBT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang, IDN Times - Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang resmi menetapkan dua status tersangka. Status tersangka tersebut ditetapkan kepada FAE (40), selaku Kepala Tiyuh Panaragan dan EP (29), sebagai Sekretaris Tiyuh Panaragan.
Kedua tersangka terlibat dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Setubuhi Murid, Guru Cabul di Bandar Lampung Divonis 10 Tahun Penjara
1. Penetapan tersangka berdasarkan Sprindik Kajari Tulang Bawang
Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Leonardo Adiguna membenarkan ihwal penetapan status tersangka kepada FAE dan EP. Itu terkait keterlibatan dugaan tipikor penyalahgunaan dan penyimpangan APBT Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2021.
Selain itu, penetapan keduanya juga telah didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Tulang Bawang Nomor: PRINT–01/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Sprindik Kepala Kejari Tulang Bawang Nomor: PRINT–02/L.8.18/Fd.1/06/2022 tertanggal 14 Juni 2022.
"Benar, tersangka FAE Kepala Tiyuh Panaragan dan tersangka EP (29) Sekretaris Tiyuh Panaragan, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan untuk tahun anggaran 2021," imbuh Leonardo, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Jaksa Sita Aset Tanah Alay di Bandar Lampung, Sisa Kerugian Rp95 Miliar