Setubuhi Murid, Guru Cabul di Bandar Lampung Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim turut menghukum bayar denda Rp100 juta

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memvonis mantan guru SMPN di Kota Bandar Lampung, Hafidz Mulky (28), terdakwa kasus tindak pidana persetubuhan terhadap muridnya hukuman 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Yusnawati menyatakan, terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara," ujar majelis Hakim, saat membacakan amar putusan, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Jaksa Sita Aset Tanah Alay di Bandar Lampung, Sisa Kerugian Rp95 Miliar

1. Terpidana turut dihukum membayar denda Rp100 juta

Setubuhi Murid, Guru Cabul di Bandar Lampung Divonis 10 Tahun PenjaraGuru cabul di Bandar Lampung menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain pidana kurungan penjara, majelis hakim turun menghukum dan memvonis terdakwa membayar denda Rp100 juta, atau subsider pidana penjara selama enam bulan.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan terpidana. Maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," imbuh Yusnawati.

2. JPU dan terdakwa sama-sama menerima putusan majelis hakim

Setubuhi Murid, Guru Cabul di Bandar Lampung Divonis 10 Tahun PenjaraHafidz Mulky, guru cabul di Bandar Lampung menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menanggapi hasil putusan lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu,12 tahun, JPU maupun terdakwa masing-masing telah menerima putusan sudah ditetapkan oleh majelis hakim dalam sidang putusan ini.

"Ya, saya menerima putusan ini, dan saya mengakui menyesal perbuat saya," singkat terdakwa Hafidz Mulky, usai menjalani persidangan sambil digiring Kejari Bandar Lampung.

3. Modus pelaku menuduh sang murid sebagai muncikari

Setubuhi Murid, Guru Cabul di Bandar Lampung Divonis 10 Tahun PenjaraIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam sangkaan perbuatannya, pria 28 tahun itu diketahui melancarkan aksi bejat terhadap seorang murid insial DA di salah satu ruang kelas gedung SMPN, tempat dirinya sehari-hari mengajar sebagai guru honorer sekitar Maret 2022 lalu.

Bermula dari modus tuduhan terdakwa kepada korban, terkait pekerjaan sampingan sang anak didik sebagai muncikari antar sesama rekannya, Hafidz Mulky pun mengancam akan melaporkan DA ke pihak sekolah.

Akibat rasa takut itu, korban pun bersedia memenuhi kemauan guru bejat tersebut hingga berhubungan badan suami istri.

Usai beberapa hari setelahnya, Hafidz pun kembali meminta untuk dilayani dengan modus ancaman serupa, namun korban bersikeras menolaknya, hingga akhirnya didampingi pihak keluarga melaporkan sang guru ke Mapolresta Bandar Lampung.

Baca Juga: Guru Ngaji Cabul Bandar Lampung Dijerat UU Perlindungan Anak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya