TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua ASN Diperiksa Saksi, Dugaan Korupsi Benih Jagung Provinsi Lampung

Inisial MD dan IM

Ilustrasi panen jagung (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan bantuan benih jagung, pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Lampung 2017.

Terbaru, jaksa penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi berstatus ASN, Rabu (2/6/2021).

1. Dua orang ASN diperiksa

Ilustrasi PNS/ASN. IDN Times/Irwan Idris

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W. Setiawan mengungkapkan, pemeriksaan itu dilakukan terhadap 2 saksi diantaranya berinisial MD berasal dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.

"Sementara satu saksi lainnya berinisial IM, dari PT. Dempo," kata dia.

2. Penyitaan dilakukan terhadap dua aset bangunan

Kejati Lampung sita aset bangunan seorang rekanan korupsi benih jagung (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Andrie menjelaskan, telah dilakukan penyitaan milik salah satu tersangka dugaan kasus tersebut, adapun penyitaan meliputi dua aset bangunan antara lain yaitu, satu unit rumah mewah terletak di daerah Bataranila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Sementara satu unitnya lagi. Itu Gudang di sekitar daerah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ungkap Andrie. 

Baca Juga: Kejati Lampung Sita Rumah Mewah dan Gudang Tersangka Tipikor Benih Jagung

Berita Terkini Lainnya