Dua ASN Diperiksa Saksi, Dugaan Korupsi Benih Jagung Provinsi Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan bantuan benih jagung, pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Lampung 2017.
Terbaru, jaksa penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi berstatus ASN, Rabu (2/6/2021).
1. Dua orang ASN diperiksa
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W. Setiawan mengungkapkan, pemeriksaan itu dilakukan terhadap 2 saksi diantaranya berinisial MD berasal dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
"Sementara satu saksi lainnya berinisial IM, dari PT. Dempo," kata dia.
2. Penyitaan dilakukan terhadap dua aset bangunan
Sebelumnya, Andrie menjelaskan, telah dilakukan penyitaan milik salah satu tersangka dugaan kasus tersebut, adapun penyitaan meliputi dua aset bangunan antara lain yaitu, satu unit rumah mewah terletak di daerah Bataranila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Sementara satu unitnya lagi. Itu Gudang di sekitar daerah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ungkap Andrie.
3. Salah satu upaya penyidik, guna pemulihan kerugian keuangan negara
Andrie menjelaskan, pihaknya melakukan penyitaan itu sebagai salah satu upaya penyidik, untuk mengejar pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka.
Menurutnya, penyitaan tersebut didasari dengan Surat Keputusan Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK. dan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK. "Hal ini atas penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A Bandar Lampung," tandas dia.
Baca Juga: Kejati Lampung Sita Rumah Mewah dan Gudang Tersangka Tipikor Benih Jagung