DPD PDIP Lampung Adukan Ceramah Ujaran Kebencian Sukarno ke Mapolda
Aduan mengarah pelanggaran UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung melayangkan aduan terkait ujaran kebencian menyangkutpautkan nama Presiden RI pertama, Sukarno ke Mapolda Lampung, Senin (8/8/2022).
Pengadu tersebut ditujukan BBHAR DPD PDIP Provinsi Lampung kepada dua orang nama masing-masing inisial AZ dan JH sebagai pemilik akun TikTok @jas_hendryawan.
"Kunjungan kami ke Polda Lampung sebagai bentuk pengaduan. Ini sifatnya hanya pengaduan, dikarenakan locus delicti kasus sebenarnya terjadi di Jawa Barat," ujar Wakil Ketua Bidang Agama DPD PDIP Provinsi Lampung, Habib Purnomo saat dimintai keterangan.
Baca Juga: Geger! Warga Tanjungkarang Timur Temukan Jasad Pria Terikat
1. Aduan mengarah UU ITE
Habib menjelaskan, pengaduan terkait berupa isi konten video disampaikan AZ menyebut, Sukarno alias Bung Karno sebagai penghianat dan membandingkan khilafah dengan Pancasila.
"Kita tentunya tidak terima, hal inilah membuat kami khususnya PDI Perjuangan merasa dia (AZ) mau membelokkan sejarah bangsa. Pernyataan beliau tidak bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Dalam perkara ini, BBHAR DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung berencana mengadukan AZ dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), itu lantaran telah menyebarkan hoax alias berita bodoh melalui medsos. "Ini sudah membuat kegaduhan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat," sambung Habib.
Baca Juga: Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Pesawaran