TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disnakkeswan Lampung Temukan 3 Sapi Suspek PMK di Tulangbawang Barat

Gubernur Lampung keluarkan SE tentang PMK

Penampakan salah satu ternak sapi di Jagabaya, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung menemukan 3 kasus suspek atau diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak sapi di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Kepala Diskeswan Provinsi Lampung, Lili Mawarti mengatakan, kepastian kasus tersebut hingga kini masih menunggu hasil cek kesehatan laboratorium. Ketiga sapi saat ini menjalani karantina terpisah dengan hewan ternak lainnya.

"Iya di Kabupaten Tubaba ada 3 sapi suspek, saat ini sedang dilakukan uji Lab lebih lanjut nanti hasil kami sampaikan lagi," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga: Tatap Pemilu 2024, PAN Lampung Mulai Rekrut Saksi TPS Partai

1. Upaya penanggulangan bentuk tim satgas hingga atur lalulintas distribusi hewan keluar masuk Lampung

Penampakan salah satu ternak sapi di Jagabaya, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait upaya penanganan dan penanggulangan terhadap penyebaran PMK di Lampung, Lili menyebut, pihaknya membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) dan Posko Pengendalian PMK di tingkat provinsi hingga kabupaten. Selain itu, meningkatkan pengawasan kesehatan hewan dan lalu lintas keluar masuk hewan maupun produk hewan.

Selain itu, jajaran Disnakkeswan telah memulai sosialisasi dan edukasi secara terus menerus ke masyarakat peternak, hingga menyampaikan informasi akan fakta PMK sebenarnya kepada masyarakat.

"Dalam hal ini, kami mengoptimalkan fungsi kelembagaan peternakan dan keswan yang ada di Dinas Provinsi, Kabupaten, Poskeswan maupun instansi vertikal terkait seperti, Balai Karantina dan Balai Veteriner, termasuk pos-pos pemeriksaan hewan di perbatasan check point," terang dia.

2. Gubernur Arinal sudah keluarkan SE terkait PMK

Gubernur Lampung dan Wakapolda kunjungi Terminal Rajabasa (IDN Times/Istimewa)

Untuk memaksimalkan aturan fungsi pengawasan, Lili menyebutkan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 045.2/1654/V.23/2022 tentang penanggulangan penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease) di Provinsi Lampung.

Menurutnya, selain membentuk Tim Satgas, SE itu juga Dinakkeswan dapat membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC), dengan tugas utama melakukan surveillans penyakit untuk deteksi dini dan respon cepat pengendalian di lapangan.

"Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, untuk tidak melalulintaskan hewan/bahan asal hewan masuk Lampung tidak dilengkapi dokumen rekomendasi teknis," ucapnya.

3. Nomor pelaporan kasus PMK di Lampung

Kepala Diskeswan Provinsi Lampung, Lili Mawarti. (IDN Times/Istimewa)

Lili menjelaskan, PMK sejatinya disebabkan virus menyerang hewan berkuku belah terutama hewan ternak ruminansia seperti sapi, kerbau, kambing, domba, serta ternak babi.

Gejala klinis diperlihatkan terjangkit PMI seperti hewan mengalami demam 39-41 derajat Celcius; lesi lecet pada kaki, mulut, moncong nares, puting susu; air liur berlebihan dan mulut berbusa; pincang atau malas bergerak; hingga tidak mau makan dan nafas cepat.

"Segera lapor jika ditemukan hewan terduga PMK, ke kontak pelaporan kasus di 0812-6694-247, 0813-7343-7355, atau 0813-7954-8117," pintanya.

Baca Juga: Lamsel Gelar PTM 100 Persen 17 Mei 2022, tapi Ada Syaratnya

Berita Terkini Lainnya