TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Direktur Anak Usaha PTPN 7 Pakai Uang Perusahaan Rp5,7 M Main Saham

Segera disidang di PN Tipikor Tanjungkarang

Subdit 3 Tipikor Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penggelapan uang anak perusahaan PTPN IV. (Dok. Kejati Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penggelapan uang anak perusahaan PTPN 7, PT Karya Nusa Tujuh (KNT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana membenarkan kejaksaan telah menerima pelimpahan kasus menjerat satu tersangka Indah Irwanti merupakan Direktur PT KNT dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp5.726.948.739.

"Benar, penyerahan tersangka dan barang bukti anak perusahaan PTPN 7 dari penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung sudah selesai," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga: Harga Kedelai Melejit, Zulhas Borong Tempe di Pasar Pasir Gintung

1. Ditahan di Rutan Way Huwi, tersangka segera disidang di PN Tipikor Tanjungkarang

Subdit 3 Tipikor Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penggelapan uang anak perusahaan PTPN IV. (Dok. Kejati Lampung).

Menyusul pelimpahan tahap II ini, Made melanjutkan, tersangka Indah Irwanti langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi.

"Dalam waktu dekat, kami akan akan melaksanakan penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang," ungkap dia.

2. Uang perusahaan dimainkan dalam perdagangan saham

Subdit 3 Tipikor Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penggelapan uang anak perusahaan PTPN IV. (Dok. Kejati Lampung).

Lebih lanjut Made mengatakan, perkara tersebut bermula PTPN 7Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan yaitu PT KNT Januari 2013. Itu berdasarkan Akta No. 5 tertanggal 18 Januari 2013 dengan kegiatan usaha pertanian meliputi ternak sapi dan penggemukan sapi, perdagangan pakan ternak, pembangunan perindustrian, jasa dan pengangkutan darat.

Modal awal pendirian perusahaan Rp26.882.477.000 dan Rp3 miliar, sebagai modal dari koperasi karyawan PTPN VII.

"Dalam kasus ini, tersangka IW selaku Direktur PT KNT telah menyalahgunakan keuangan perusahaan, untuk keperluan pribadi dan digunakan untuk mengikuti perdagangan komoditi berjangka di PT Solid Gold dan PT Monex dalam perdagangan saham," terangnya.

Baca Juga: Terangsang Sentuh Korban, Ayah di Tubaba Perkosa Anak Kandung Masih SD

Berita Terkini Lainnya