TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinsos Provinsi Lampung Data 1.632 ODGJ, Prioritas Vaksinasi COVID-19

Prioritas sasaran penerima vaksinasi COVID-19.

ODGJ di Yayasan Sinar Jati, Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Sosial Provinsi Lampung mulai melakukan pendataan vaksinasi COVID-19 terhadap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Langkah itu, sesuai instruksi Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi yang menyebutkan, ODGJ merupakan salah satu bagian prioritas sasaran penerima vaksinasi COVID-19.

"Pendataan ODGJ sedang dilakukan oleh LKS-LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan dibantu oleh pendamping disabilitas," ujar Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Lampung, Aswarodi, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: 400 dari 1.351 Pemudik Positif COVID-19 di Lampung Sudah Dipulangkan

1. Ada 279 di dalam dan 1.353 luar panti penampungan

Kadinsos Provinsi Lampung, Aswarodi (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Aswarodi melanjutkan, dari hasil pendataan sementara pihaknya mencatat ODGJ sebanyak 1.632. Rinciannya 279 di dalam dan 1.353 luar panti penampungan.

Menurutnya, mekanisme pendataan dari LKS dan pendampingan disabilitas itu, nantinya disampaikan ke Dinsos Provinsi Lampung, kemudian diteruskan ke 15 Dinkes (Dinas Kesehatan) kabupaten/kota.

"Lalu berikutnya, baru ke Dinkes Provinsi baru diteruskan ke kementerian kesehatan, untuk keperluan distribusi vaksin," ucap dia.

2. Vaksin dilakukan ke semua ODJG, kecuali berada di jalan-jalan

Vaksin Sinovac COVID-19 (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Aswarodi menegaskan, nantinya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan menyasar ODGJ yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maupun di rumah.

"Untuk yang di panti vaksin wajib, sementara di rumah harus melalui izin dari pihak keluarga ODGJ, sehingga jika keluarganya tidak berkenan dilakukan vaksinasi, maka kita tidak akan memaksakan," terangnya.

Sementara untuk ODGJ yang berkeliaran di pinggir jalan, atau liar tidak memungkinkan dilakukan vaksinasi COVID-19. "Tidak bisa kita vaksin, karena bagaimana dilaksanakan," tambah dia.

Baca Juga: Cara Ombudsman Optimalkan Pelayanan Publik di Lampung

Berita Terkini Lainnya