Demo Ojol Lampung Damai, DPRD Janji Bentuk Perda Transportasi Online
Perda bentuk payung hukum legal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay berjanji akan segera mengagas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang transportasi online bagi para pengemudi ojek online (Ojol).
Pernyataan itu disampaikan ke tengah-tengah ratusan ojol peserta unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM di Kompleks Perkantoran Pemerintahan Provinsi Lampung, Kamis (8/9/2022).
"Prinsipnya segala tuntutan hari ini akan tindaklanjuti kajian terkait. Salah satu contoh, kita sudah tidak berdebat lagi soal legal tidaknya driver. Kami juga akan membuat payung hukum melibatkan teman-teman," ujarnya di atas mobil orasi.
Baca Juga: Wali Kota: Agar Langsung Sampai, Aksi Kenaikan BBM Bisa Ke Provinsi
1. Perda transportasi online menunjang keberlangsungan masa depan ojol
Menurut Mingrum, pembentukan Perda tersebut tidak hanya mengakomodir terkait tuntutan kenaikan BBM maupun kontribusi sosial, melainkan akan membahas keberlangsungan masa depan para pemegang profesi ojol di Lampung.
Mengingat, ojol dinilai selama ini sudah ikut memberikan sumbangan kontribusi nyata terhadap pembangunan di Provinsi Lampung.
"Jadi profesi ini tidak hanya dibicarakan dalam kondisi sulit, tapi juga ada payung hukum yang bisa mengayomi temen-temen bersama keluarganya. Bagaimana? Tentunya melalui Perda tersebut," imbuh Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Baca Juga: Tolak Kenaikan BBM, Ratusan Ojol Kepung Kantor Pemprov Lampung