Daftar Lengkap Tarif Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Resmi Naik!
Mulai berlaku 1 Oktober 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai memberlakukan penyesuaian tarif baru penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak, Sabtu (1/10/2022). Kenaikan tarif merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) RI No. 184 Tahun 2022.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Suharto mengatakan, pemberlakuan tarif tersebut sekaligus merubah Keputusan Menhub RI No. 172 Tahun 2022, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Benar, ini sudah kami rapatkan kemarin dengan pihak kementerian dan sudah mulai berlaku per hari ini di Pelabuhan Bakauheni-Merak," ujarnya, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak, Berlaku Mulai 1 Oktober 2022
1. Keputusan berlaku 3 hari pascaditeken
Suharso melanjutkan, sosialisasi terkait perubahan atau penyesuaian tarif penyeberangan tersebut telah diinformasikan secara masif kepada masyarakat. Mengingat, penerapan aturan Menhub tersebut dicantumkan kenaikan harga bagi para pengguna jasa penyeberangan.
"Sudah mulai berjalan, karena memang keputusan ini disahkan sejak 28 September 2022 dan akan langsung berlaku 3 hari setelahnya, atau mulai 1 Oktober 2022. Ada kenaikan dan penurunan tarif juga," imbuh dia.
Ketetapan tersebut diketahui turut dikuatkan berdasarkan Keputusan Direksi No. 184/OP404/ASDP-2022, tentang Jasa Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi di Atas Kapal yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Keputusan Direksi No. 185/OP404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antarprovinsi Pada Pelabuhan Penyeberangan di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Baca Juga: Masjid BSI jadi Cikal Bakal Pembukaan Bakauheni Harbour City