Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak, Berlaku Mulai 1 Oktober 2022

BBM naik, tarif layanan jasa penyeberangan pun ikut naik

Lampung Selatan, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif baru di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Tarif baru itu berlaku per 1 Oktober 2022.

Selain Pelabuhan Bakauheni, tarif baru juga berlaku di lebih 50 lintasan penyeberangan seluruh Indonesia. Hal ini mengacu telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

1. BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional

Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak, Berlaku Mulai 1 Oktober 2022Aktivitas mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan, diterbitkannya KM 184 tersebut sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air. Penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.

Shelvy tak menampik, kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan. Termasuk yang dikelola ASDP.  Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

"Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 persen untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujarnya dalam keterangan resmi.

2. Klaim sudah sosialisasi

Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak, Berlaku Mulai 1 Oktober 2022Menteri BUMN Erick Thohir;  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy meninjau Pelabuhan Bakauheni, Rabu (4/5/2022). (Instagram.com/pemprovlampung_)

Penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Antarprovinsi dan Antarnegara berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Merujuk pasal 11 ayat 1, disampaikan, dalam hal terjadi kenaikan bahan bakar minyak, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen.

"Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1 Oktober 2022) menyesuaikan zona sejak Kepmen No.184 ditetapkan. Sebelumnya, penundaan dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan," ujarnya dalam pernyataan resmi.

Sebelum resmi diberlakukan hari ini, Badan Usaha Angkutan Penyeberangan, Badan Usaha Pelabuhan dan BPTD diminta melakukan sosialisasi dan segera menyesuaikan sistem ticketing, pendistribusian informasi melalui spanduk di pelabuhan dan area berbagai fasilitas umum, dan media massa.

Baca Juga: Nihil Dokumen Kesehatan, Hewan Ternak Batal Dikirim dari Bakauheni

3. Penyesuaian tarif berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan

Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak, Berlaku Mulai 1 Oktober 2022Dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Martin L Tobing).

Shelvy mengatakan, penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

Selain itu, diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan Hari Sabtu (1/10/2022) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru.

4. Tarif reguler jasa penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Pelabuhan Merak

Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak, Berlaku Mulai 1 Oktober 2022Suasana pemudik pejalan kaki di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (7/5/2022). (IDN Times/Martin L Tobing).

Berikut daftar resmi tarif terpadu reguler jasa penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Pelabuhan Merak berlaku per 1 Oktober 2022. Tarif sudah termasuk asuransi.

  • Penumpang Dewasa Rp 21.600
  • Penumpang Bayi Rp 1.750

Kendaraan

  • Golongan I Rp 25.100
  • Golongan II Rp 58.550
  • Golongan III Rp 126.350

Golongan IV

  • Kendaraan Penumpang Rp 457.700
  • Kendaraan Barang Rp 425.250

Golongan V

  • Kendaraan Penumpang Rp 916.250
  • Kendaraan Barang Rp 792.750

Golongan VI

  • Kendaraan Penumpang Rp 1.516.500
  • Kendaraan Barang Rp 1.220.000
  • Golongan VII Rp 1.761.500
  • Golongan VIII Rp 2.320.500
  • Golongan IX Rp 3.546.500

5. Tarif penyeberangan dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni-Pelabuhan Merak

Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak, Berlaku Mulai 1 Oktober 2022Dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Martin L Tobing).

Berikut tarif terpadu jasa penyeberangan dermaga eksekutif dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.

  • Penumpang Dewasa Rp 77.000
  • Penumpang Bayi Rp 4.000

Kendaraan

  • Golongan I Rp 78.000
  • Golongan II Rp 108.000
  • Golongan III Rp 168.000

Golongan IV

  • Kendaraan Penumpang Rp 644.000
  • Kendaraan Barang Rp 457.000

Golongan V

  • Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000
  • Kendaraan Barang Rp 828.000

Golongan VI

  • Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000
  • Kendaraan Barang Rp 1.264.000
  • Golongan VII Rp 1.792.000
  • Golongan VIII Rp 2.367.000
  • Golongan IX Rp 3.606.000

Baca Juga: Masjid BSI jadi Cikal Bakal Pembukaan Bakauheni Harbour City

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya