Bupati Way Kanan Bantah Ikut Terlibat Suap Rektor Unila
Sebatas keluarkan surat rekomendasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Times - Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya membantah ikut terlibat dalam pusaran kasus penyuap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Rektor nonaktif, Prof Kanomani melalui jalur terdakwa Andi Desfiandi.
Penegasan tersebut ihwal pemberitaan beredar menyebutkan nama sang bupati masuk dalam daftar barang bukti perkara korupsi suap Unila bersama Bupati Lampung Tengah dan Wabup Tanggamus, itu atas nama terdakwa Andi Desfiandi.
"Ini hanya khusus untuk rekomendasi Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Nomor: 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Wak Kanan, Saipul melalui keterangan resmi diterima IDN Times, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: 3 Kepala Daerah Lampung Masuk Daftar Barang Bukti Penyuap Rektor Unila
1. Sebatas permohonan surat rekomendasi ke Bupati Way Kanan
Menurut Saipul, nama sang bupati dapat tercantum dalam bukti satu bundel asli dokumen berkop Bupati Way Kanan. Itu lantaran benar terdapat masyarakat meminta dibuatkan surat rekomendasi Bupati Way Kanan agar anaknya dapat diterima di Unila.
Meski demikian, dalam penyampaian rekomendasi tersebut ke Unila tidak lagi melibatkan maupun menyangkutpautkan kembali Pemkab Way Kanan.
"Perlu disampaikan, karena oleh pihak keluarga ataupun orang tua pemohon rekomendasi tersebut sendiri," ucapnya.
Baca Juga: Penyuap Rektor Unila Disidang di PN Tanjungkarang Pekan Depan