3 Kepala Daerah Lampung Masuk Daftar Barang Bukti Penyuap Rektor Unila

Kepala daerah Way Kanan, Lamteng, hingga Tanggamus

Bandar Lampung, IDN Times - Sederet nama kepala daerah di Provinsi Lampung masuk dalam list daftar barang bukti perkara terdakwa penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani, Andi Desfiandi.

Para kepala daerah tersebut adalah Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya; Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad; dan Wakil Bupati Tanggamus, AM Syafi'i. Termasuk nama Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung, Ary Meizari merupakan kakak kandung Andi Desfiandi.

Baca Juga: Tak Hanya Way Kanan, Unila Juga Bakal Buka Prodi Baru di Lamteng

1. Nama kepala daerah masuk list donatur

3 Kepala Daerah Lampung Masuk Daftar Barang Bukti Penyuap Rektor UnilaIlustrasi pemberian suap. (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan penelusuran IDN Times, daftar barang bukti tersebut dapat dilihat dan diakses melalui laman resmi http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id pada menu Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada detil barang bukti di perkara dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.

Tercantum, nama Bupati Way Kanan tercatat jelas dalam barang bukti 1 lembar asli dokumen berkop Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Surat Nomor: 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022, perihal: Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri 1 lembar kertas 'RILIS PIMPINAN UNIVERSITAS LAMPUNG' dengan tulisan tangan tinta hitam diantaranya terbaca “SPI : -> 250 juta”.

Selain itu, turut tercantum barang bukti 1 lembar kertas bertulisan tangan tinta biru di antaranya terbaca 'Donatur', '5. Andi Desfiandi' '6. Ary Darmajaya', '12. Wakil Bupati Tanggamus', hingga '13. Bupati lampung Tengah'.

2. KPK cantumkan 85 barang bukti untuk terdakwa Andi

3 Kepala Daerah Lampung Masuk Daftar Barang Bukti Penyuap Rektor UnilaKPK RI resmi melimpahkan sekaligus mendaftarkan berkas perkara penyuap Prof Karomani kasus korupsi PMB Unila, Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut turut terdapat bukti 1 lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul 'Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center' tertanggal Bandar Lampung, 15 Agustus 2022.

Untuk diketahui, sedikitnya terdapat sekitar 85 barang bukti telah didaftarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, untuk mengungkap kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila melalui jalur mandiri periode 2022.

3. Sidang perdana Andi Desfiandi berlangsung Rabu pekan ini

3 Kepala Daerah Lampung Masuk Daftar Barang Bukti Penyuap Rektor UnilaPN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait penjadwalan persidangan Andi Desfiandi, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang telah menjadwalkan sidang perdana terdakwa Andi Desfiandi bakal digelar Rabu, (9/11/2022) mendatang. Sidang agenda pembacaan surat dakwaan JPU tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, bersama dua hakim anggota yaitu, Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

Perkara telah terdaftar dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk tersebut akan menerapkan 3 persangkaan pasal yaitu, Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 13 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Benar terkait perkara korupsi atas nama terdakwa Andi Desfiandi, sudah dijadwalkan mulai digelar perdana Rabu pekan depan, 9 November 2022," tandas Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Hendro Wicaksono.

Baca Juga: KPK Daftarkan Perkara Penyuap Rektor Unila ke PN Tanjungkarang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya