Penyuap Rektor Unila Disidang di PN Tanjungkarang Pekan Depan

Sidang dipimpin Majelis Hakim Aria Verronica

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menjadwalkan sidang perdana penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani atas nama terdakwa Andi Desfiandi bakal digelar pekan depan tepatnya Rabu, (9/11/2022) mendatang.

Permulaan sidang dugaan kasus suap penerima mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 tersebut, akan dimulai dengan agenda perdana yaitu, pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya terkait perkara korupsi atas nama terdakwa Andi Desfiandi, sudah dijadwalkan mulai digelar perdana Rabu pekan depan, 9 November 2022," ujar Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Hendro Wicaksono saat dimintai keterangan, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: KPK Daftarkan Perkara Penyuap Rektor Unila ke PN Tanjungkarang

1. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aria Verronica

Penyuap Rektor Unila Disidang di PN Tanjungkarang Pekan DepanPengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menggelar sidang perdana terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (22/12/2021). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Tindak lanjut penetapan jadwal sidang tersebut, menyusul pelimpahan sekaligus pendaftaran berkas perkara JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke bagian layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tipikor Tanjungkarang.

Menurut Hendro, perkara ini telah terdaftar dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, dan akan disidang dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, bersama dua hakim anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

"Sudah dijadwalkan dan kami pastikan proses sidang terbuka dan dibuka untuk umum," ujarnya.

2. Disangkakan Pasal UU Tipikor

Penyuap Rektor Unila Disidang di PN Tanjungkarang Pekan DepanIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait persangkaan pasal dijerat dalam perkara, Andi Desfiandi diketahui disangkakan dengan perbuatan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 

Pasal itu sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

3. Andi Desfiandi dipastikan siap menjalani persidangan

Penyuap Rektor Unila Disidang di PN Tanjungkarang Pekan DepanPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam proses pelimpahan tersebut, JPU KPK Agung Satrio Wibowo juga telah melimpahkan dan memindahkan terdakwa Andi Desfiandi ke Rumah Tahan (Rutan) Kelas I Way Hui Bandar Lampung, Selasa (1/11/2022).

"Selanjutnya tinggal menunggu penetapan penahanan dari PN Tanjungkarang dan penetapan jadwal sidang," kata Agung.

Selain itu, pihaknya turut memastikan kondisi terdakwa Andi Desfiandi dalam keadaan sehat walafiat dan siap menjalani proses persidangan. "Alhamdulillau, dalam keadaan sehat," tandas JPU.

Baca Juga: Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi Dinyatakan Lengkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya