Berkas Perkara Korupsi Kepala DLH Mesuji Dilimpahkan ke Kejati Lampung
Total saksi 29 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melimpah berkas perkara tindak pidana korupsi melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji inisial BW ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsya Hendra mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan usai dinyatakan lengkap alias P21.
"Dalam proses penyidikan, berkas perkara korupsi yang bersangkutan sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan pada akhir bulan lalu," ujar Alsya, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Polres Mesuji Tangkap Dua Warga Riau Simpan Sabu 4,15 Kg di Mobil
1. Total saksi dimintai keterangan 29 orang
Terkait proses penyelidikan dan penyidikan hingga penyusunan berkas perkara, Alsya menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah saksi dari berbagai unsur di Mapolda Lampung.
Hal itu dilakukan guna mengungkap terang upaya tindak pidana korupsi dilakukan tersangka BW, semasa menjabat Kepala Dinas di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (PPKB) Pemkab Mesuji.
"Sejauh ini sampai akhirnya berkas perkara kami nyatakan lengkap, total saksi yang telah diperiksa ada sebanyak 29 orang," kata Alsya.
Baca Juga: Kadis DLH Mesuji Tersangka Korupsi, Kerugian Negara hingga Rp1,4 Miliar