Berawal Hubungan Sejenis, 2 Pembunuh Divonis Belasan Tahun Penjara
Kedua terdakwa berencana mengajukan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung memvonis hukuman penjara kedua terdakwa pembunuhan Dede Saputra (32), owner Dede Cell Gisting. Jasad korban ditemukan di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Senin (12/7/2021).
Kedua terdakwa pembunuhan tersebut masing-masing yaitu, Bakas Maulana Yuzambi alias Alan dihukum 18 tahun penjara dan terdakwa Syahrial Aswad dihukum 17 tahun penjara.
"Kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 340 Junto 54 Ayat 1 KUHPidana, yang mana pasal tersebut termasuk dakwaan alternatif ke satu penuntut umum," ujar Jubir PN Kota Agung, Trisno Jhohannes Simanullang, Rabu (22/6/2022).
1. Sempat terjadi ketegangan saat pembacaan amar putusan vonis
Trisno melanjutkan, persidangan turut dihadiri masing-masing pihak keluarga maupun korban dimulai sejak pukul 15.00 hingga 20.00 WIB tersebut sempat berlangsung tegang. Khususnya saat proses pembacaan amar putusan mendakwa kedua tersangka.
Pasalnya, keluarga kedua terdakwa tidak menerima hingga sejumlah orang menjerit histeris, bahkan seorang ibu sempat pingsan di ruang persidangan. Teriakan demi teriakan juga sempat terdengar di luar ruang persidangan hingga menyelimuti suasana haru.
"Ketegangan tidak berlangsung lama, karena suasana dengan cepat berubah aman dan kondusif tanpa perdebatan antar keluarga di luar persidangan," katanya.
Baca Juga: Dipicu Hal Sepele, Pria Pengangguran Tanggamus Aniaya Anak Bawah Umur
Baca Juga: JPU Tuntut 2 Terdakwa Pembunuh Sadis di Tanggamus Penjara Seumur Hidup