TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berawal Hubungan Sejenis, 2 Pembunuh Divonis Belasan Tahun Penjara

Kedua terdakwa berencana mengajukan banding

Kedua terdakwa pembunuhan Dede Saputra di Kabupaten Tanggamus divonis hukuman penjara 18 dan 17 tahun. (IDN Times/Istimewa)

Tanggamus, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung memvonis hukuman penjara kedua terdakwa pembunuhan Dede Saputra (32), owner Dede Cell Gisting. Jasad korban ditemukan di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Senin (12/7/2021).

Kedua terdakwa pembunuhan tersebut masing-masing yaitu, Bakas Maulana Yuzambi alias Alan dihukum 18 tahun penjara dan terdakwa Syahrial Aswad dihukum 17 tahun penjara.

"Kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 340 Junto 54 Ayat 1 KUHPidana, yang mana pasal tersebut termasuk dakwaan alternatif ke satu penuntut umum," ujar Jubir PN Kota Agung, Trisno Jhohannes Simanullang, Rabu (22/6/2022).

1. Sempat terjadi ketegangan saat pembacaan amar putusan vonis

Kedua terdakwa pembunuhan Dede Saputra di Kabupaten Tanggamus divonis hukuman penjara 18 dan 17 tahun. (IDN Times/Istimewa)

Trisno melanjutkan, persidangan turut dihadiri masing-masing pihak keluarga maupun korban dimulai sejak pukul 15.00 hingga 20.00 WIB tersebut sempat berlangsung tegang. Khususnya saat proses pembacaan amar putusan mendakwa kedua tersangka.

Pasalnya, keluarga kedua terdakwa tidak menerima hingga sejumlah orang menjerit histeris, bahkan seorang ibu sempat pingsan di ruang persidangan. Teriakan demi teriakan juga sempat terdengar di luar ruang persidangan hingga menyelimuti suasana haru.

"Ketegangan tidak berlangsung lama, karena suasana dengan cepat berubah aman dan kondusif tanpa perdebatan antar keluarga di luar persidangan," katanya.

Baca Juga: Dipicu Hal Sepele, Pria Pengangguran Tanggamus Aniaya Anak Bawah Umur

2. Vonis lebih ringan dari tuntutan

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut Trisno mengungkapkan, dakwaan Majelis Hakim PN Kota Agung memvonis kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, yang pada sidang tuntutan sebelumnya kedua terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.

Menurutnya, dalam persidangan telah dipertanyakan majelis hakim kepada penasihat hukum terdakwa, bahwa mereka menyatakan menolak putusan tersebut dan berencana menyatakan banding.

"Untuk banding dipersilahkan, sebab sudah diatur dalam undang-undang dan diberikan waktu paling lambat 7 hari," imbuhnya.

3. Kedua terdakwa berencana banding

Kedua terdakwa pembunuhan Dede Saputra di Kabupaten Tanggamus divonis hukuman penjara 18 dan 17 tahun. (IDN Times/Istimewa)

Atas putusan itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Wahyu Widiatmoko mengatakan, pihaknya sangat keberatan dan kecewa atas pembacaan putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan terhadap kedua kliennya.

Ia menegaskan, penasihat hukum kedua terdakwa kompak berencana akan melakukan upaya banding atas putusan 18 dan 17 tahun hukuman penjara tersebut.

"Yang jelas, kami akan melakukan upaya banding untuk 7 hari ke depan," tegas Wahyu.

4. Keluarga korban mengaku ikhlas mendengar putusan

Sidang tuntutan dua terdakwa pembunuhan berencana Dede Saputra di PN Kota Agung. (IDN Times/Istimewa)

Menanggapi hasil putusan ini, Amriadi, selaku keluai korban almarhum Dede Saputra mengatakan, tentang vonis tersebut walaupun tidak sesuai harapan. Namun pihak keluarga telah menerima dengan ikhlas.

"Kami ikhlas dan segala kerendahan hati menerima apa yang telah menjadi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung," katanya.

Baca Juga: JPU Tuntut 2 Terdakwa Pembunuh Sadis di Tanggamus Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini Lainnya