Dipicu Hal Sepele, Pria Pengangguran Tanggamus Aniaya Anak Bawah Umur

Korban sempat diseret ke jalan dan kepala dibenturkan

Tanggamus, IDN Times - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus menangkap tersangka dugaaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang ditangkap berinisial RAF (30), pria pengangguran warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang. Iptu Bambang Sugiono, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan Nur Hidayati (48) selaku dari orang tua korban berinisial DY (16), perempuan warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Penanangkapan itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dikuatkan sejumlah alat bukti, sehingga tersangka ditangkap saat berada di rumahnya.

"Tersangka RAF, ditangkap saat berada di kediamannya sore kemarin Jumat 17 Juni 2022 sekira pukul 17.00," katanya saat saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022).

Tersangka sempat melawan saat ditangkap

Dipicu Hal Sepele, Pria Pengangguran Tanggamus Aniaya Anak Bawah UmurIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Bambang, saat penangkapan tersangka sempat melawan. Namun atas kesigapan petugas akhirnya RAF berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Talang Padang.

"Tersangka sempat melawan, lantaran dia merasa membenarkan tindakannya kepada korban. Sebab dia mengaku dibuat kesal dan diplototin korban saat kejadian," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologs kejadian penganiayaan terbadap anak di bawah umur berdasarkan keterangan pelapor, terjadi Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB di kediaman korban Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga: Penemuan Kerangka Mayat di Tanggamus, Polisi Tunggu Hasil DNA

Kronologi penganiayaan

Dipicu Hal Sepele, Pria Pengangguran Tanggamus Aniaya Anak Bawah Umurpixabay.com/Alexas_Fotos

Kejadian bermula saat korban DY, sedang bermain handphone di teras depan rumahnya. Lalu datang RAF bertanya kepada korban terkait belajar ngaji di tempat Nurhidayati selaku orang tua korban.

Saat itu, korban DY, menjawab, untuk mengaji dipersilahkan bertanya kepada ibunya langsung. Kemudian pelaku RAF langsung menjambak rambut korban DY juga membenturkan kepalanya ke tiang rumah.

Mirisnya lagi, pelaku juga menyeret korban DY hingga ke jalan raya depan rumahnya dan kembali membenturkannya kembali kepala korban secara berulang. Mengetahui kejadian tersebut kemudian, korban berteriak meminta tolong kepada warga sehingga perbuatan pelaku RAF berhasil dilerai oleh warga.

Korban luka memar

Dipicu Hal Sepele, Pria Pengangguran Tanggamus Aniaya Anak Bawah UmurPolsek Talang Padang Polres Tanggamus menangkap tersangka dugaaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. (Dok. Polres Tanggamus).

Kapolsek menyatakan, pascakejadian itu, korban DY mengalami luka memar pada bagian kening dan paha sebelah kiri, luka pada bibir sebelah kiri, punggung kaki dan lutut mengalami luka lecet. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang," jelasnya.

Atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, tersangka melanggar Pasal 80 Jo 76 C undang-undang No 17 Tahun 2016 Tentang PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. "Atas perbutannya mengakibatkan luka berat (korban), tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tandas Bambang.

Pelaku kesal

Dipicu Hal Sepele, Pria Pengangguran Tanggamus Aniaya Anak Bawah Umurilustrasi menutup wajah (unsplash.com/Francisco Moreno)

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku kesal ketika hendak berniat mengaji, namun korban menjawab dengan nada kasar bahkan memelototinya.

"Saya kesal liat dia melotot-melotot saat saya nanya mau ngaji. Sehingga saya khilaf dan melakukan perbuatan tersebut," kata RAF di Mapolsek Talang Padang.

RAF juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah melukai korban. "Saya meminta maaf kepada korban dan keluarganya, saya khilaf," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Habis Bensin, Motor Guru Tanggamus Dicuri Ditemukan di Semak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya