TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Lampung Temui Ratusan Ribu Pemilih Coklit KPU Bermasalah

Bawaslu Lampung menemukan data 719.144 pemilih bermasalah

Proses coklit pantarlih KPU Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung menemukan 719.144 data pemilih bermasalah. Ribuan orang itu salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasca pencocokan dan penelitian (Coklit) petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di 15 kabupaten maupun kota se-Lampung.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Karno Ahmad Satarya mengatakan, pencatatan temuan itu merupakan hasil identifikasi terhadap pemilih bermasalah dan tidak memenuhi syarat pada Pemilu 2024.

"Pemilih salah penempatan TPS ini tersebar di kabupaten dan kota, urutan terbanyak pertama di Lampung Tengah sebanyak 282.829 pemilih," ujarnya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Anggarkan Rp53 Miliar untuk Pilkada 2024

Baca Juga: KPU Lampung Rilis Jumlah Proyeksi TPS Pemilu dan Pilkada 2024

1. Temukan stiker coklit bermasalah

Proses coklit pantarlih di Lampung. (Dok. KPU Lampung).

Urutan salah penempatan TPS pemilih tersebut berada Lampung Selatan sebanyak 120.545 pemilih, Kota Bandar Lampung 93.573 pemilihan, Lampung Timur ada 71.875 pemilih, Tulang Bawang Barat 62.778 pemilih, Pesawaran 14.095 pemilih, Lampung Utara 7.377 pemilih, dan Pesisir Barat ada 6.239 pemilih.

Kemudian Kebupaten Tanggamus 4.169 pemilih, Tulang Bawang 1.500 pemilih, Lampung Barat 1.345 pemilih, dan Mesuji 662 pemilih, serta Way Kanan (52.157 pemilih). Sedangkan dua daerah lain yakni Kota Metro dan Kabupaten Pringsewu nihil.

"Selain permasalahan ini, jajaran pengawasan menemukan stiker coklit bermasalah di sejumlah daerah seperti stiker tidak menempel erat di pintu atau bagian lain yang dipasang oleh pantarlih. Terdapat juga kolom stiker coklit tidak diisi secara lengkap, stiker coklit yang tidak ada tanda tangan kepala keluarga, dan lainnya," ujar Karno.

2. Bawaslu minta KPU mengkroscek kembali data pemilih

Proses coklit pantarlih KPU Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Ketidaksesuaian itu dikatakan Karno bisa berdampak terhadap hal-hal tidak diinginkan, semisal stiker terlepas akan mempengaruhi keluarga tersebut sudah dicoklit atau belum. Selain itu, terdapat juga stiker tidak ditandatangani kepala keluarga, sehingga dapat menjadi kecurigaan sebagian pihak penuntasan coklit.

"Temuan lainnya kita identifikasi dan terjadi secara spesifikasi di Kota Metro dan Way Kanan. Kami melalui Bawaslu kabupaten telah berkoordinasi dengan KPU, untuk memberikan saran agar mengkroscek kembali data tersebut, sehingga dapat dinyatakan akurasi," ucapnya.

Baca Juga: Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Lampung Bedah PKPU 4/2022

Berita Terkini Lainnya