Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Lampung Bedah PKPU 4/2022

Tiap parpol berhak terima perlakuan sama

Bandar Lampung, IDN Times - KPU bersama Bawaslu Provinsi Lampung menggelar bedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2024. Itu seiring memasuki tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan KPU RI.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, kegiatan focus group discussion (FGD) bersama Bawaslu Provinsi Lampung tersebut dalam rangka mematangkan persiapan Pemilu serentak 2024. Mengingat, PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD terdapat beberapa perubahan dibanding regulasi pada Pemilu 2019.

"FGD ini penting untuk menyamakan persepsi dan memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022, ini menjadi dasar hukum pelaksanaan verifikasi partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD," ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: 12 Nama Lolos Tes Tertulis dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Lampung

1. Tiap parpol berhak menerima perlakuan sama

Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Lampung Bedah PKPU 4/2022KPU-Bawaslu Provinsi Lampung gelar FGB PKPU Nomor 4 Tahun 2022. (IDN Times/Istimewa)

Erwan melanjutkan, kegiatan tersebut turut dilakukan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ismanto memaparkan dan menjelaskan rinci isi dari PKPU Nomor 4 tahun 2022.

Selain itu, pihaknya juga memberi masukan menyatakan ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tahapan verifikasi ini salah satunya yaitu, perlakuan yang sama kepada tiap partai politik.

"FGD kemarin juga dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Lampung dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, serta pejabat lainnya di kedua instansi," katanya.

2. Harapkan Pemilu Luber dan Jurdil

Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Lampung Bedah PKPU 4/2022KPU-Bawaslu Provinsi Lampung gelar FGB PKPU Nomor 4 Tahun 2022. (IDN Times/Istimewa)

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menyampaikan, pihaknya amat berterima kasih telah diundang dan dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

"Kami tentu berharap Bawaslu dan KPU dapat bersinergi dalam menjalankan tugas, ini demi terselenggaranya Pemilu serentak 2024 secara Luber dan Jurdil," imbuhnya.

3. Hasil pendaftaran dan verifikasi parpol September 2022

Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Lampung Bedah PKPU 4/2022KPU-Bawaslu Provinsi Lampung gelar FGB PKPU Nomor 4 Tahun 2022. (IDN Times/Istimewa)

KPU RI diketahui membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, periode pendaftaran itu berlangsung mulai 1-14 Agustus 2022. Kemudian dilanjutkan verifikasi administrasi parpol dari 2 Agustus-11 September 2022.

Sedangkan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi admistrasi kepada parpol dan Bawaslu berlangsung 14 September 2022 mendatang.

Rencananya, pengumuman akan disertai dengan informasi parpol yang sudah mendaftar dan memiliki akun Sipol per 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB yaitu, sebanyak 39 parpol dan 8 parpol lokal Aceh.

Baca Juga: KPU Lampung Usulkan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp1,4 Triliun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya