Bakal Dibawa ke Jambi, 2,6 Juta Rokok Ilegal Diamankan di Tol Lampung
Hasil produksi di Jawa Tengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Petugas Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung mengamankan sebanyak 2,6 juta batang rokok nonpita cukai alias ilegal di Jalan Tol Lampung ruas Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter), Selasa (20/12/2022) dini hari WIB.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Sugeng Suherman Widodo mengatakan, jutaan rokok itu dikemas dalam 168 dus dan diangkut menggunakan satu unit truk nomor polisi (nopol) BA 8050 MA.
"Benar, penyelidikan dan seluruh barang bukti sudah kami serahkan ke direktorat khusus (Ditreskrimsus Polda Lampung)," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga: Citra Lampung Rusak karena Kasus Suap Unila, Ini Jawaban Para Bacarek
1. Sopir sempat berdalih angkut perabotan rumah
Sugeng melanjutkan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana produksi bahan tembakau ilegal itu berawal dari kecurigaan anggota PJR Polda Lampung tengah berpatroli di KM 50 ruas jalan tol Bakter
Saat itu, petugas melihat satu unit truk mencurigakan. Alhasil, polisi langsung mengejar dan memberhentikan truk untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan hingga muatan angkutan.
"Awal pemeriksaan, sopir truk ini ngakunya membawa perabotan rumah karena mau pindahan," ucap Kasat PJR.
Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi 11 Ton