Polda Lampung Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi 11 Ton

Modus solar dicor ke dalam tangki modifikasi truk fuso

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 11,75 ton.

Belasan ton solar bersubsidi tersebut berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (5/12/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. 

"Solar subsidi ini kami temukan berada di dalam bak truk terdapat 1 tangki BBM. Kapasitas kurang lebih 15.000 kilo liter berisikan 11,750 kiloliter solar hasil pengecoran dari SPBU di Desa Candi Mas," ujar Kasubdit IV Tipidter Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin saat dimintai keterangan, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Ops Lilin Bandar Lampung, Truk Dilarang Melintas di Malam Tahun Baru

1. Pengungkapan hasil laporan masyarakat

Polda Lampung Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi 11 TonDitreskrimum Polda Lampung kembali membongkar lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di dua lokasi berbeda di Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Yusriandi melanjutkan, pengungkapan tindak pidana migas tersebut berawal dari informasi masyarakat, terdapat satu unit truk Fuso nopol BE 8802 BI diduga mengecor BBM bersubsidi jenis Solar.

Dalam aksinya itu, Solar subsidi pada tangki dalam truk tersebut sedang dilakukan kegiatan overtap atau proses pemindahan isi tangki truk Fuso ke kendaraan tangki warna biru putih nopol BD 8498 IU bertuliskan PT Evron Raflesia Energi. 

"Pemindahan Solar subsidi ini menggunakan selang disalurkan dari tangki truk Fuso ke tangki kendaraan BBM, dengan menggunakan mesin penyedot atau," terang Kasubdit.

2. Aksi penyalahgunaan solar subsidi diduga sudah sejak Januari 2022

Polda Lampung Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi 11 TonDitreskrimum Polda Lampung kembali membongkar lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di dua lokasi berbeda di Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan hasil keterangan dari pengawas sekaligus operator pengecoran BBM SPBU di Jalan Lintas Sumatera Desa Candi Mas, Yusriandi mengungkapkan, kegiatan overtap dan pengecoran tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2022 lalu.

"Dalam seminggu mereka bisa 1 kali pengecoran, paling banyak 2 kali pengecoran dalam seminggu," imbuh dia.

Semetara pengakuan sopir truk PT Evron Raflesia Energi, BBM solar subsidi 11,77 ton itu rencananya akan dikirim ke wilayah Provinsi Bengkulu. "Kami hingga saat ini masih memeriksa saksi-saksi diamankan, di antaranya pemilik, pengawas atau operator, dan sopir fuso," kata Yusriandi.

3. Tersangka terancam penjara 6 tahun

Polda Lampung Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi 11 TonIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Yusriandi menegaskan, para tersangka terlibat dalam hasil penyelidikan dan penyidikan perkara, maka akan dijeral Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancamannya, maksimal hukuman pidana 6 tahun kurungan penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

"Selain itu pemeriksaan pihak-pihak diduga terkait, kami juga mengukur barang bukti BBM bersama Desperindag Lampung dan menguji secara laboratoris barang bukti BBM ke BPH Migas Jakarta," tandas dia. 

Baca Juga: Rapat Lintas Sektoral Nataru, Kapolda: Lampung Gerbang Arus Mudik

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya