TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayah di Pesawaran Tega Perkosa Putri Kandung, Terancam 15 Tahun Bui!

Pemerkosaan terjadi selama 4 tahun

AR, sosok ayah kandung tega memperkosa putri kandung selama 4 tahun. (IDN Times/Istimewa)

Pesawaran, IDN Times - Seorang ayah di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Arif Rustoni (43) ditangkap personel Tekab 308 Polres Pesawaran. Pelaku diduga tega memperkosa anak kandung masih berusia 17 tahun selama 4 tahun terakhir.

Kasateskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, perbuatan bejat sang ayah terhadap putri kandungnya tersebut diakui tersangka telah berlangsung sejak korban duduk di kelas 2 SMP hingga kini kelas 3 SMA.

"Peristiwa pemerkosaan terakhir dilakukan tersangka pada Sabtu 30 Juli 2022 kemarin, tepatnya sekitar jam 11.00 malam di kediaman," ujar Supriyanto saat dimintai keterangan, Rabu (10/8/2022)

Baca Juga: Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Pesawaran

1. Tersangka ditangkap bersembunyi di rumah rekannya

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim melanjutkan, penangkapan tersangka Arif diketahui merujuk laporan polisi dilayangkan pihak keluarga ibu korban, sesuai nomor: LP/B-504/VII/2022/Polda Lampung/Polres Pesawaran/ SPKT/Polda Lampung tertanggal 8 Agustus 2022, tentang dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Pascalaporan tersebut, Tekab 308 Polres Pesawaran langsung bergerak cepat menyelidiki kebenaran informasi dan segera mengindetifikasi keberadaan tersangka.

"Kami berhasil mengamankan dan menangkap tersangka, ketika sedang bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan," ungkap Supriyanto.

2. Terancam 15 tahun bui

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Bersamaan dengan pelaku, kepolisian juga telah mengamankan barang bukti dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut yaitu, berupa pakaian milik korban dan pelaku saat terakhir kali sang ayah merudapaksa putrinya tersebut.

Selain itu, Satreskrim Polres Pesawaran juga memintai keterangan saksi korban dan sejumlah saksi lain di antaranya SM (17) warga Bernung, YS (27) warga Desa Taman Sari, dan WD (38) warga Kota Bandar Lampung.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2012, tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Supriyanto.

Baca Juga: Bawa Kabur dan Perkosa Anak Bawah Umur, Pemuda Pesawaran Ditangkap

Berita Terkini Lainnya