TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Asyik Pakai Sabu di Kamar Rumah, Sejoli asal Lamteng Ditangkap Polisi

Kedua perlaku terancam penjara 12 tahun

ilustrasi kasur (unsplash.com/Andrea Davis)

Lampung Tengah, IDN Times - Personel Polsek Seputih Raman menangkap sejoli saat asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kedua tersangka masing-masing inisial EP (29), pria warga Rt 003 Rw 001 Kampung Tanjung Kerajan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah dan AYN (26), wanita asal Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Pasangan ini mengonsumsi sabu di kamar salah satu rumah di Kampung Rama Nirwana, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (25/2/2022).

"Kedua pelaku ditangkap saat petugas sedang melaksanakan patroli. Tim curiga pada salah satu rumah di Kampung Rama Nirwana," ujar Kapolsek Seputih Raman, Iptu Admar, mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (28/2/2022).

Baca Juga: Bravo! Polda Lampung Ungkap Peredaran Sabu 53,6 Kg dari Thailand

1.Pakai sabu di kamar

Personel Polsek Seputih Raman mengamankan sejoli saat tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kamar pada salah satu rumah. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Admar menjelaskan, personel berada di tempat kejadian perkara (TKP) langsung memeriksa satu persatu berada di rumah setempat untuk memberikan imbauan. Namun petugas mendapati salah satu kamar dalam kedaan terkunci dan seketika menambah kecurigaan pihak kepolisian.

"Ada kamar rumah yang terkunci. Begitu kami ketuk dan dibuka, ternyata ada dua Sejoli dalam satu kamar sedang berdua-duaan," katanya.

Mendapati hal tersebut petugas akhirnya menggeledah kamar dan badan keduanya, serta mendapati mereka terlibat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. "Di kamar kami mendapatkan 1 korek api gas, 4 potongan pipet, 1 pirek kaca, 1 alat hisap sabu (bong), 1 plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga sabu sabu, dan 1 plastik klip kosong warna bening," terang dia.

2. Terancam hukuman 4-12 tahun penjara

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendapati temuan tersebut, Kapolsek menyebut, kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan untuk dibawa ke Polsek Seputih Raman.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, EP dan AYN kita akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya, 4 sampai dengan 12 tahun hukuman penjara“ tegas Admar.

Baca Juga: Pasutri di Way Kanan Ditangkap, Edarkan Sabu di Kampung

Berita Terkini Lainnya