Pasutri di Way Kanan Ditangkap, Edarkan Sabu di Kampung

Terciduk simpan sabu di dapur

Way Kanan, IDN Times - YU (40) dan SA (35) pasangan suami istri ditangkap  Satresnarkoba Polres Way Kanan. Mereka ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (26/2/2022). 

Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Sangkaran Bhakti. Menindak lanjuti informasi tersebut personel langsung menuju ke kampung tersebut untuk melakukan penyelidikan. 

Simpan sabu di dapur

Mirga menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap YU dan SA. Setelah ditangkap, petugas menggeledah rumah tersangka.

"Hasilnya ditemukan di dapur rumah terlapor barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Ada empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,98 gram dan timbangan digital," ungkapnya.

Mirga menambahkan, petugas juga menemukan lembaran plastik klip berbagai ukuran dan unit handphone warna hitam.

Baca Juga: Satpam Perusahaan Swasta Way Kanan Perkosa hingga Hamil Anak Tiri

Pelaku dibawa ke Polres Way Kanan

Kasat Narkoba mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk penyelidikan lebih lebih lanjut.

"Tersangka dapat dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Barang bukti diamankan

Di Lampung Tengah, Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar bersama anggotanya sedang berpatroli curiga pada salah satu rumah di kampung Rama Nirwana Kecamatan Seputih Raman Lampung Tengah, Jumat ( 25/2/2022). Tim memutuskan memeriksa satu persatu warga berada di rumah tersebut.

Namun ada satu kamar dikunci. Begitu diketuk dan dibuka ternyata ada dua sejoli dalam satu kamar.

"Selanjutnya kami geledah kamar tersebut. Didapat 1 korek api gas, 4 potongan pipet, 1 pirek kaca, 1 alat hisap sabu sabu (bong). Ada juga 1 plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu serta 1 plastik klip kosong warna bening.“ kata Admar.

Dijerat pasal UU Narkotika

Pasutri di Way Kanan Ditangkap, Edarkan Sabu di KampungIlustrasi

Admar mengatakan, pelaku EP (29) laki-laki merupakan warga RT 003 RW 001 Kampung Tanjung Kerajan Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah. Pelaku lainnya  AYN, perempuan (26), warga Kampung Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah.

"Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Raman. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku EP dan AYN kita Jerat Pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai dengan 12 tahun penjara,“ tegasnya.

Baca Juga: Modus Pura-pura Bertamu, Pria Way Kanan Curi Barang Senilai Rp150 Juta

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya