Bravo! Polda Lampung Ungkap Peredaran Sabu 53,6 Kg dari Thailand

Ungkap kasus bermula penangkapan 2 pengedar sabu

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Indonesia-Thailand.

Pengungkapan itu berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing inisial AW (37), warga Desa Daya Bedy, Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan BQ (37), warga Desa Lubuk Damar, Seruway, Aceh Tamiang. Keduanya ditangkap berikut barang bukti 51 bungkus narkotika sabu-sabu seberat 53,6 kilogram.

"Kasus ini merupakan hasil pengembangan terhadap pengungkapan kasus narkotika di Lampung terjadi pada 2 Januari 2022 kemarin. Ini juga adalah buah manis kerjasama antar Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai," ujar Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (23/2/2022).

Pengungkapan kasus bermula dari 2 pengedar sabu di Lampung ditangkap

Bravo! Polda Lampung Ungkap Peredaran Sabu 53,6 Kg dari ThailandDitresnarkoba Polda Lampung bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Internasional. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Subiyanto menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotika sindikat internasional ini lantaran pihaknya berhasil mengembangkan kasus melibatkan tertangkapnya dua tersangka asal Lampung, SH dan FS, Sabtu (22/1/2022).

Saat itu, Satgas Siger Polda Lampung mengembangkan tindak pidana barang bukti sabu 7,23 Kg. Lokasinya, tepat di rumah kontrakan Jalan Raden Pemuka, Jagabaya, Way Halim, Bandar Lampung.

Di sana, polisi mengamankan 1,97 Kg dan 5,25 Kg lainnya didapati di salah satu rumah beralamatkan Desa Bumi Ayu, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

"Ini bukan kejahatan main-main, begitu kami tangkap langsung dikembangkan. Ditresnarkoba Polda Lampung bekerja sama dengan stakeholder dengan sinergitas merupakan keniscayaan karena kejahatan narkotika sungguh sangat luar biasa," kata wakapolda.

Sabu 53,6 Kg tersimpan di perahu motor di sebuah pulau Provinsi Aceh

Bravo! Polda Lampung Ungkap Peredaran Sabu 53,6 Kg dari ThailandDitresnarkoba Polda Lampung bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Internasional. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono menambahkan, pihaknya kembali mendapati dua nama terduga tersangka lainnya, AW dan BQ. Tim gabungan kemudian bergerak untuk menambah keduanya di daerah asal Provinsi Aceh.

Menurutnya, AW berhasil ditangkap saat berada di kediaman. Setelah diinterogasi terungkap sabu-sabu miliknya tersimpan di dalam perahu di pinggir sungai pantai Pulau Kampi, Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara.

"Dari pengakuan pelaku, kami juga menangkap tersangka BQ, bertugas sebagai kurir dari AW saat berada pinggir pantai pulau tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan di perahu dimaksud benar saja kami mendapati 53,6 Kg sabu tersimpan dalam seterofom," terangnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu 15 Kg di Tol Pematang Lampung

Barang bukti merupakan sabu kiriman dari Thailand

Bravo! Polda Lampung Ungkap Peredaran Sabu 53,6 Kg dari ThailandDitresnarkoba Polda Lampung bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Internasional. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merujuk pengakuan kedua tersangka, Aris menjelaskan, AW telah mengakui seluruh sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka AD. Ia merupakan WNI tinggal di Thailand dan saat ini sudah dinyatakan polisi masuk daftar pencarian orang (DPO).

"AW ini menyuruh BQ dan TC (DPO) untuk bertemu dengan 3 orang warga negara Thailand di Laut Lepas Selat Malaka perbatasan dengan Thailand-Malaysia-Indonesia, dengan titik koordinat telah disepakati sebelumnya untuk menerima 51 Kg sabu-sabu tersebut.

"Tersangka AW juga mengakui bahwa dirinya juga mendapatkan upah atau jasa penjualan sebesar 23 juta rupiah per Kg sabu-sabu dari AD," ucap Dirresnarkoba Polda Lampung.

Para tersangka dijerat hukuman pidana mati atau seumur hidup

Bravo! Polda Lampung Ungkap Peredaran Sabu 53,6 Kg dari ThailandDitresnarkoba Polda Lampung bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Internasional. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam pengungkapan kasus itu juga, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 51 bungkus sabu-sabu seberat 53,6 Kg, 4 unit handphone, dan 1 unit perahu motor.

Atas perbuatan kedua tersangka, Aries menegaskan AW dan BQ akan dipersangkakan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika.

"Ancaman pelaku akan dipidana hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum," tandasnya.

Baca Juga: Kapolda Lampung: Pemicu Lonjakan Kasus COVID-19 dari Pendatang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya