TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ART Lampung Curi Barang Berharga Milik Majikan, 10 Kali Beraksi

Dikenal 'licin' kabur ke berbagai lokasi persembunyian

ART di Bandar Lampung curi barang berharga milik majikannya (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Warini (41), warga Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung tertunduk lesu. Itu usai digiring petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung atas tindak pidana pencurian.

Berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART), Wirini terpaksa diamankan kepolisian, pasca melakukan aksi pencurian di rumah majikannya berada di wilayah Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung beberapa bulan lalu.

"Modus pelaku ini ART, dia berhasil kita tangkap pekan kemarin saat di kos-kosannya di Gedong Air, Tanjungkarang Barat," kata Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Novaldo Supeno, dihadapan awak media, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Modus Pecah Kaca Mobil, Pemilik Jeep Rubicon Kehilangan Rp200 Juta

1. Pelaku lebih dulu melakukan pemetaan letak barang berharga

ART di Bandar Lampung curi barang berharga milik majikannya (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Novaldo menjelaskan, Winarni beraksi saat pemilik rumah alias sang majikan pergi atau dalam keadaan rumah sedang kosong.

Selain itu, pelaku juga sudah lebih dulu melakukan pemetaan korban biasa menyimpan barang-barang berharganya.

“TKP terakhir itu di Kedaton, ini perkiraan terjadi sekitar dua bulan lalu. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur dan sering tinggal berpindah-pindah,” ujar Novaldo. 

2. Acapkali berpindah-pindah lokasi persembunyian

Ilustrasi mencari buronan (www.freepik.com)

Dalam masa pelariannya, Novaldo menyebut, Warini dikenal cukup lincah. Pasalnya, ia sudah acapkali beberapa kali berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Menurutnya, pelaku pernah bersembunyi di Kota Palembang, Kabupaten Mesuji, hingga ke Tanggamus dalam beberapa bulan terakhir.

"Kalau dari pemeriksaan dan penyelidikan kita sementara, pelaku diketahui sudah beraksi di lebih dari 10 TKP di Bandar Lampung," imbuhnya.

3. Dijerat Pasal 362, hukuman 5 tahun penjara

ART di Bandar Lampung curi barang berharga milik majikannya (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas perbuatannya, Novaldo menyebut, tersangka berhasil menggondol sejumlah barang berharga milik korban mulai dari uang tunai, barang-barang elektronik seperti handphone dan laptop.

Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga menyita barang bukti yaitu, satu helai pakaian yang dibeli dari hasil penjualan barang curian.

“Keuntungan sekitar Rp10 jutaan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun penjara,” tegas Novaldo.

Baca Juga: Balada Utang Rp5Juta, Pria di Lampura Ancam Tetangga Pakai Air Softgun

Berita Terkini Lainnya